Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Bapenda Andi Mappiwali, meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera melunasi. Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Legislator Golkar, Juandy Tandean, menduga ada oknum yang sengaja menimbun uang rakyat dari PBB tersebut.
"Kami ketahui tahun 2015 ke bawah, PBB itu aman ketika ditangani oleh perpajakan. Tetapi, ketika kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda, kami menemukan kurang lebih Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Itu pokok dan tunggakan yang tidak terselesaikan," kata Juandy.
Juandy mengaku jika Bapenda sudah mengklarifikasi soal tunggakan PBB. Pihaknya dari Fraksi Golkar menyarakan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum maupun pemerintahan.
"Berkoordinasi untuk membuat acuan-acuan, mendorong Perda maupun Perbub agar punishment terkait para pelaku ini jelas dan ini adalah pidana nyata. Jangan lagi diperdatakan terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali menegaskan tunggakan tersebut tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak ataupun kolektor.
"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.
Opu sapaan akrabnya menerangkan, jika ada PBB yang menunggak sejak 2015, ini yang perlu ditelusuri. Apakah di kolektor yang memang tidak menyetor atau seperti apa.
"Jangan sampai menunggak di kolektornya. Kalau menunggak di kolektor, bukan kesalahannya kepala desa. Itu di Bapenda sendiri, kenapa tidak cermati itu?," jelasnya.
Legislator Golkar, Juandy Tandean, menduga ada oknum yang sengaja menimbun uang rakyat dari PBB tersebut.
"Kami ketahui tahun 2015 ke bawah, PBB itu aman ketika ditangani oleh perpajakan. Tetapi, ketika kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda, kami menemukan kurang lebih Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Itu pokok dan tunggakan yang tidak terselesaikan," kata Juandy.
Juandy mengaku jika Bapenda sudah mengklarifikasi soal tunggakan PBB. Pihaknya dari Fraksi Golkar menyarakan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum maupun pemerintahan.
"Berkoordinasi untuk membuat acuan-acuan, mendorong Perda maupun Perbub agar punishment terkait para pelaku ini jelas dan ini adalah pidana nyata. Jangan lagi diperdatakan terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali menegaskan tunggakan tersebut tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak ataupun kolektor.
"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.
Opu sapaan akrabnya menerangkan, jika ada PBB yang menunggak sejak 2015, ini yang perlu ditelusuri. Apakah di kolektor yang memang tidak menyetor atau seperti apa.
"Jangan sampai menunggak di kolektornya. Kalau menunggak di kolektor, bukan kesalahannya kepala desa. Itu di Bapenda sendiri, kenapa tidak cermati itu?," jelasnya.