Terlibat Kasus Penggelapan, Pria Ini Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial ARH (20), menjalani pernikahan dengan status tersangka di Mapolsek Ujung Pandang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Jumat (1/10/2021) siang. ARH mantap mempersunting VMA (18), yang dipacarinya setahun belakangan.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf menerangkan ARH belum lama ini ditahan dengan kasus dugaan penggelapan pada awal September lalu. Pasangan kekasih itu awalnya merencanakan pernikahan di akhir tahun 2021.
"Meski seharusnya menjalani proses sakral tersebut di rumah atau gedung, ternyata harus menunda keinginannya tersebut. Alhamdulilah meski dilangsungkan di Mako Polsek tetap khidmat," kata Ardy dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan, pernikahan warga Kecamatan Mariso itu berlangsung di Musala Mapolsek Ujung Pandang. Dihadiri langsung oleh orang tua kedua mempelai. Menurutnya, pernikahan tersebut dilaksanakan atas permintaan orang tua VMA.
"Ayah dari perempuan VMA, meminta langsung agar pihak Polsek Ujung Pandang yang menikahkan anak gadisnya, alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul," ujar Ardy.
ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.
"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.
Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf menerangkan ARH belum lama ini ditahan dengan kasus dugaan penggelapan pada awal September lalu. Pasangan kekasih itu awalnya merencanakan pernikahan di akhir tahun 2021.
"Meski seharusnya menjalani proses sakral tersebut di rumah atau gedung, ternyata harus menunda keinginannya tersebut. Alhamdulilah meski dilangsungkan di Mako Polsek tetap khidmat," kata Ardy dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan, pernikahan warga Kecamatan Mariso itu berlangsung di Musala Mapolsek Ujung Pandang. Dihadiri langsung oleh orang tua kedua mempelai. Menurutnya, pernikahan tersebut dilaksanakan atas permintaan orang tua VMA.
"Ayah dari perempuan VMA, meminta langsung agar pihak Polsek Ujung Pandang yang menikahkan anak gadisnya, alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul," ujar Ardy.
ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.
"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.
Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.