Terlibat Kasus Penggelapan, Pria Ini Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 21:20 WIB
loading...
Terlibat Kasus Penggelapan,...
Seorang pria di Makassar harus melangsungkan pernikahannya di kantor polisi karena terlibat kasus penggelapan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial ARH (20), menjalani pernikahan dengan status tersangka di Mapolsek Ujung Pandang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Jumat (1/10/2021) siang. ARH mantap mempersunting VMA (18), yang dipacarinya setahun belakangan.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf menerangkan ARH belum lama ini ditahan dengan kasus dugaan penggelapan pada awal September lalu. Pasangan kekasih itu awalnya merencanakan pernikahan di akhir tahun 2021.

Baca Juga: Pria Eksibisionis Gegerkan Gianyar, Kapolsek Sukawati: Keberadaan Pelaku Sedang Dicari

"Meski seharusnya menjalani proses sakral tersebut di rumah atau gedung, ternyata harus menunda keinginannya tersebut. Alhamdulilah meski dilangsungkan di Mako Polsek tetap khidmat," kata Ardy dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan, pernikahan warga Kecamatan Mariso itu berlangsung di Musala Mapolsek Ujung Pandang. Dihadiri langsung oleh orang tua kedua mempelai. Menurutnya, pernikahan tersebut dilaksanakan atas permintaan orang tua VMA.

"Ayah dari perempuan VMA, meminta langsung agar pihak Polsek Ujung Pandang yang menikahkan anak gadisnya, alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul," ujar Ardy.

ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.

"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.

Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung

Pelaksanaan pernikahan ARH dan VMA juga dihadirkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mariso yakni Muh Tahir sekaligus membimbing prosesi ijab kabul sang pengantin pria.

Kapolsek didampingi jajarannya serta perwakilan keluarga kedua mempelai bertindak sebagai saksi pernikahan pasangan muda tersebut. Usai menjalani ijab qabul, menurut Ardy suasana haru tergambar dari raut wajah kedua mempelai.

"Jalannya pernikahan tetap dengan protokol kesehatan . Karena situasi masih pandemi Covid-19, utamanya memakai masker dan jaga jarak. Masing-masing kedua belah pihak kami batasi 10 orang," ungkap Alumni Akpol Tahun 2010 itu.

Ia menambahkan, usai menjalani akad nikah, lelaki ARA, harus kembali ke sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Direksi Sipoa Group Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan



"Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus bersabar terpisah untuk sementara waktu," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Beredarnya Surat Tersangka...
Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Eks Karyawan Ashanty...
Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved