Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri

Kamis, 30 September 2021 - 17:59 WIB
loading...
Kakek 70 Tahun Dijebloskan...
Seorang kakek berusia 70 tahun di Bandung, bernama Muzakir Aris harus mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan menantunya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sungguh memilukan nasib Muzakir Aris. Kakek yang sudah berusia 70 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik, Bandung, setelah dilaporkan menantunya sendiri, Arianto atas kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Keji! 5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Keroyok dan Siksa Juniornya hingga Babak Belur

Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).



Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

Semenatara itu, istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.

Namun dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.

Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan

Pada pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Hingga akhirnya terjadi perselisihan dalam pertemuan itu, bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.

"Ade (karyawan) ini turun ke bawah karena mendengar ribut, dan ada ucapan kasar ke suami saya sehingga spontan memukul karena alasannya tidak suka orang tua dibentak. Ade itu yang mukul. Itu kronologisnya," jelas Ema Siti Zaenab.

Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan

Perselisihan itu, menurut Ema Siti Zaenab sempat dilerai namun tak menemukan titik damai. Akhirnya, Arianto melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke polisi hingga berujung penahanan terhadap Muzakir sejak tanggal 3 September 2021 lalu.

Menurut Ema Siti Zaenab, selama menjalani tahanan, suaminya sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak pernapasan. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, suaminya didiagnosis menderita pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.

"Dan suami saya ditahan sampai hari ini, kemarin dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak didiagnosis dokter ada pembengkakan jantung dan gula darah tinggi," Pungkas Ema Siti Zaenab, Jumat (30/9/2021).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved