Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sungguh memilukan nasib Muzakir Aris. Kakek yang sudah berusia 70 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik, Bandung, setelah dilaporkan menantunya sendiri, Arianto atas kasus dugaan penganiayaan.
Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).
Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.
Semenatara itu, istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.
Namun dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Pada pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Hingga akhirnya terjadi perselisihan dalam pertemuan itu, bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.
"Ade (karyawan) ini turun ke bawah karena mendengar ribut, dan ada ucapan kasar ke suami saya sehingga spontan memukul karena alasannya tidak suka orang tua dibentak. Ade itu yang mukul. Itu kronologisnya," jelas Ema Siti Zaenab.
Perselisihan itu, menurut Ema Siti Zaenab sempat dilerai namun tak menemukan titik damai. Akhirnya, Arianto melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke polisi hingga berujung penahanan terhadap Muzakir sejak tanggal 3 September 2021 lalu.
Menurut Ema Siti Zaenab, selama menjalani tahanan, suaminya sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak pernapasan. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, suaminya didiagnosis menderita pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
"Dan suami saya ditahan sampai hari ini, kemarin dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak didiagnosis dokter ada pembengkakan jantung dan gula darah tinggi," Pungkas Ema Siti Zaenab, Jumat (30/9/2021).
Baca Juga
Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).
Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.
Semenatara itu, istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.
Namun dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Pada pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Hingga akhirnya terjadi perselisihan dalam pertemuan itu, bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.
"Ade (karyawan) ini turun ke bawah karena mendengar ribut, dan ada ucapan kasar ke suami saya sehingga spontan memukul karena alasannya tidak suka orang tua dibentak. Ade itu yang mukul. Itu kronologisnya," jelas Ema Siti Zaenab.
Baca Juga
Perselisihan itu, menurut Ema Siti Zaenab sempat dilerai namun tak menemukan titik damai. Akhirnya, Arianto melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke polisi hingga berujung penahanan terhadap Muzakir sejak tanggal 3 September 2021 lalu.
Menurut Ema Siti Zaenab, selama menjalani tahanan, suaminya sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak pernapasan. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, suaminya didiagnosis menderita pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
"Dan suami saya ditahan sampai hari ini, kemarin dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak didiagnosis dokter ada pembengkakan jantung dan gula darah tinggi," Pungkas Ema Siti Zaenab, Jumat (30/9/2021).
(eyt)