Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Kamis, 30 September 2021 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, setelah hubungan gelap itu berujung pada kehamilan, korban ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui pemesanan online. "Korban hamil dan disuruh pelaku membeli obat penggugur janin," katanya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Sadis! Gadis Manado Dibunuh Pasangan Lesbinya gara-gara Cemburu Buta
Karena tak kuat menahan sakit usai meminum obat penggugur kadungan tersebut, korban sempat dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Disitulah kasus ini mulai diketahui orang tua korban, karena kepada suster korban menceritakan yang telah terjadi sebenarnya. "Dari pemeriksaan medis, ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya ini, pria beristri dan anak ini diganjal dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016, Petenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 232002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Sadis! Gadis Manado Dibunuh Pasangan Lesbinya gara-gara Cemburu Buta
Karena tak kuat menahan sakit usai meminum obat penggugur kadungan tersebut, korban sempat dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Disitulah kasus ini mulai diketahui orang tua korban, karena kepada suster korban menceritakan yang telah terjadi sebenarnya. "Dari pemeriksaan medis, ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya ini, pria beristri dan anak ini diganjal dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016, Petenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 232002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :