Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan

Kamis, 30 September 2021 - 16:51 WIB
loading...
Setubuhi Gadis 12 Tahun...
Pelaku yang menghamili anak usia 12 tahun diamankan Polresta Barelang. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang pria berinisial TNM (44) yang bertugas di Batam, Kepri, tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 12 tahun hingga hamil. TNM pun langsung diciduk anggota Polresta Barelang, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun

TNM dan korban pertama kali bertemu disalah satu hotel di Kota Batam, dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu. Pelaku tertarik dengan korban, dan mencoba untuk berkenalan.



Perkenalan keduanya berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu. Lalu, pelaku berhasil menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku di dalam mobil miliknya. Di mana saat itu ia mengajak korban untuk bertemu disalah satu mall di Batam. Dengan modal uang Rp300 ribu, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Hubungan ini pun sempat berlangsung selama beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, setelah hubungan gelap itu berujung pada kehamilan, korban ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui pemesanan online. "Korban hamil dan disuruh pelaku membeli obat penggugur janin," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Sadis! Gadis Manado Dibunuh Pasangan Lesbinya gara-gara Cemburu Buta

Karena tak kuat menahan sakit usai meminum obat penggugur kadungan tersebut, korban sempat dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Disitulah kasus ini mulai diketahui orang tua korban, karena kepada suster korban menceritakan yang telah terjadi sebenarnya. "Dari pemeriksaan medis, ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya ini, pria beristri dan anak ini diganjal dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016, Petenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 232002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswi Tewas di Apartemen...
Mahasiswi Tewas di Apartemen Bekasi usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Sadis! Suami Tega Bunuh...
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Jakbar, Diduga Akibat Selingkuh
Heboh Pak Camat Padang...
Heboh Pak Camat Padang Selatan Digerebek Istri dan Warga, Diduga Berselingkuh dengan Staf
Heboh! Anggota Polres...
Heboh! Anggota Polres Pangkep Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Indekos
Pria Ini Ngaku Ayah...
Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Waspada, Berikut Risiko...
Waspada, Berikut Risiko Hamil di Atas Usia 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved