Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Rabu, 29 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.Foto/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Pengusaha hiburan dan pariwisata di Kota Mojokerto mulai bisa bernafas lega. Sebab, Pemkot Mojokerto bakal mengizinkan sektor pariwisata dan hiburan beroperasi kembali, pasca empat bulan ditutup total akibat pandemi COVID-19.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan pihaknya setelah melakukan rapat dengan pendapat terkait sektor pariwisata dan hiburan. Wali Kota pun mengizinkan tempat wisata dan hiburan dibuka dengan syarat, harus mendapatkan QR Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi

"Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini," kata Ning Ita, Rabu (29/9/2021).

Wali Kota perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini memastikan pihaknya akan memberikan izin operasional untuk sektor pariwisata dan hiburan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil monev bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan untuk pembukaan pariwisata dan hiburan.

"Selama mereka mendapat itu. Tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan. Tapi kita menunggu dulu hasil monev ya," imbuh Ning Ita.

Baca juga: Bos Besi Tua Dirampok dan Dibunuh Mantan Karyawan, Mayatnya Dikubur Mobilnya Ditenggelamkan

Menurut Ning Ita, sejak dua pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji coba untuk pembukaan pariwisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dari uji coba itu nantinya bakal diketahui apakah sektor wisata ini bisa beroperasi kembali. Kendati saat ini Kota Mojokerto sudah berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asessment Kementrian Kesehatan.

"Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah inikan juga harus merujuk di sana (TMII). Kalau nanti sudah ya silahkan Pemkot akan memfasilitasi," ucap Ning Ita.

Kendati sudah diizinkan membuka kembali usaha tempat hiburan dan wisata namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan oleh para pengelola usaha pariwisata serta tempat hiburan. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Dodik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan penerapan prokes secara berkala ke berbagai tempat hiburan dan pariwisata. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jika nantinya ditemukan adanya pengelola tempat hiburan dan pariwisata tidak mengindahkan prokes.

"Penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19. Jadi meskipun nantinya sudah diizinkan, tetap patuhi prokes," tukas Dodik.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)