Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi

Rabu, 29 September 2021 - 15:16 WIB
loading...
Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi
Kuasa hukum istri bos Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Istri bos Kopi Kapal Api , Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani melaporkan empat direksi PT Kahayan Karyacon atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri. Steven, anak dari Soedomo Mergonoto juga turut melapor dalam perkara yang sama.

Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon. PT Kahayan Karyacon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012.

“Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan yang kami laporkan itu sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Usai Nonton Bola di TV, Warga Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Keempat tersangka kasus ini adalah LH, EB, FL dan SF. Nico mengatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis (23/9/2021). Namun para tersangka meminta penundaan hingga Kamis (30/9/2021).

Pihaknya meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini. “Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

“Saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa" kata Mimihetty.

Nico menambahkan, Mimihetty sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.

Baca juga: Mantri Hewan Dibunuh Secara Sadis karena Dipergoki Berduaan dengan Istri Pelaku

“Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012. Akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.

Diketahui, Kopi Kapal Api merupakan merek kopi bubuk dalam kemasan terkemuka di Indonesia dan diproduksi PT Santos Jaya Abadi. PT. Santos Jaya Abadi didirikan pada tahun 1979 dan menjadi salah satu perusahaan pemanggangan kopi terbesar di Asia Tenggara.

Selain Kapal Api, PT Santos Jaya Abadi juga merupakan produsen kopi dengan merek Excelso, ABC dan lain-lain. Perusahaan ini beralamat di Taman, Sidoarjo, Jatim.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)