DPMPTS Wajo Hadirkan Inovasi Baru untuk Permudah Perizinan
Selasa, 28 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Layanan DPMPTSP yang bisa dilayani di tingkat kecamatan, yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk layanan NIB bagi usaha mikro itu didaftar melalui Online Submission System (OSS)," terangnya.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Wajo Sabet Penghargaan dari KPP Pratama
"Sedangkan untuk IMB pada tingkatan tertentu bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Namun, terkadang kalau aplikasi maintenance biasanya admin kecamatan yang mengambil formulirnya di kantor dan membantu masyarakat mengisi serta melengkapi data yang dibutuhkan," tambahnya.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Wajo Sabet Penghargaan dari KPP Pratama
"Sedangkan untuk IMB pada tingkatan tertentu bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Namun, terkadang kalau aplikasi maintenance biasanya admin kecamatan yang mengambil formulirnya di kantor dan membantu masyarakat mengisi serta melengkapi data yang dibutuhkan," tambahnya.
(agn)
Lihat Juga :