PDGI Tidak Pungut Biaya Besar untuk Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi
Senin, 20 Maret 2023 - 10:51 WIB
loading...
Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan bahwa PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses izin praktik. (Ist)
A
A
A
BOGOR - Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan bahwa PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses izin praktik.
hal itu terkait isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan pada saat Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi 15 Maret 2023.
Drg Gagah, selaku plt Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang.
"Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama. Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang," paparnya.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.
"Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP," katanya.
hal itu terkait isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan pada saat Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi 15 Maret 2023.
Drg Gagah, selaku plt Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang.
"Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama. Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang," paparnya.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.
"Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP," katanya.
Lihat Juga :