DPMPTS Wajo Hadirkan Inovasi Baru untuk Permudah Perizinan
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali membuat terobosan dengan menghadirkan sejumlah program kreatif dan inovatif untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu program yakni Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Bau Manussa mengatakan, Paten merupakan program inovasi berbasis layanan yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo .
Beberapa layanan yang biasanya harus diselesaikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di ibu kota kabupaten, kata dia, kini bisa diselesaikan cukup di kantor kecamatan.
"Tahun pertama pemerintahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati, beliau meminta agar layanan yang bisa selesai di kecamatan cukup diselesaikan di kecamatan. Masyarakat tidak perlu ke Sengkang lagi untuk mendapatkan layanannya," ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Mantan Camat Tanasitolo ini menjelaskan, layanan Paten saat ini sudah dapat dinikmati masyarakat. Program tersebut akan memudahkan masyarakat mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk membantu kelancaran pelayanan ini, pihaknya merekrut admin dan duta kecamatan. Admin membantu pada penginputan aplikasi, sementara duta kecamatan membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat.
"Layanan DPMPTSP yang bisa dilayani di tingkat kecamatan, yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk layanan NIB bagi usaha mikro itu didaftar melalui Online Submission System (OSS)," terangnya.
"Sedangkan untuk IMB pada tingkatan tertentu bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Namun, terkadang kalau aplikasi maintenance biasanya admin kecamatan yang mengambil formulirnya di kantor dan membantu masyarakat mengisi serta melengkapi data yang dibutuhkan," tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Bau Manussa mengatakan, Paten merupakan program inovasi berbasis layanan yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo .
Beberapa layanan yang biasanya harus diselesaikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di ibu kota kabupaten, kata dia, kini bisa diselesaikan cukup di kantor kecamatan.
"Tahun pertama pemerintahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati, beliau meminta agar layanan yang bisa selesai di kecamatan cukup diselesaikan di kecamatan. Masyarakat tidak perlu ke Sengkang lagi untuk mendapatkan layanannya," ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Mantan Camat Tanasitolo ini menjelaskan, layanan Paten saat ini sudah dapat dinikmati masyarakat. Program tersebut akan memudahkan masyarakat mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk membantu kelancaran pelayanan ini, pihaknya merekrut admin dan duta kecamatan. Admin membantu pada penginputan aplikasi, sementara duta kecamatan membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat.
"Layanan DPMPTSP yang bisa dilayani di tingkat kecamatan, yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk layanan NIB bagi usaha mikro itu didaftar melalui Online Submission System (OSS)," terangnya.
"Sedangkan untuk IMB pada tingkatan tertentu bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Namun, terkadang kalau aplikasi maintenance biasanya admin kecamatan yang mengambil formulirnya di kantor dan membantu masyarakat mengisi serta melengkapi data yang dibutuhkan," tambahnya.
(agn)