74 Kilogram Sabu dan 38.604 Butir Ekstasi Dimusnahkan
loading...
A
A
A
Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1. "Untuk ancaman (hukuman) kita harapkan secara maksimal ini bisa hukuman mati, sebagai efek deteren," tegas Kapolda .
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyampaikan sejauh ini Polda Sulsel sejajaran, telah menjaring 2.068 tersangka narkoba sepanjang Januari sampai September 2021. Hasil itu adalah bagian tindak lanjut dari 1346 laporan ke pihaknya.
"Barang bukti yang kita sita masing-masing 82 Kg sabu, 39.015 butir ekstasi, 1.2 Kg lebih ganja, 35.064 butir obat daftar G dan 2 Kg tembakau sintetis. Yah ini tentunya wujud keseriusan Polda Sulsel beserta jajaran," ucapnya.
"Olehnya itu diharapkan masyarakat bisa berperan secara masif dalam memberikan informasi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba, mari kita nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba ," tegas Zulpan menutup.
(agn)