Semborno Gusur Makam Keramat Adat Dayak di 2 Kabupaten, Perusahaan Sawit Kena Denda
Selasa, 28 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan hasil sidang adat tersebut, perwakilan keluarga ahli waris, Sulesdi mengatakan, keluarga ahli waris menolak hasil dari sidang adat, karena menurut ahli waris putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional.
Baca juga: Mobil Jamaah Masjid Kauman Sragen Dibakar Orang, Ini Pemicunya
Sebelumnya, tuntutan warga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait denda adat senilai Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi. Sedangkan hasil sidang adat kali ini perusahaan hanya didenda Rp300 juta.
Baca juga: Mobil Jamaah Masjid Kauman Sragen Dibakar Orang, Ini Pemicunya
Sebelumnya, tuntutan warga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait denda adat senilai Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi. Sedangkan hasil sidang adat kali ini perusahaan hanya didenda Rp300 juta.
(eyt)
Lihat Juga :