Viral! Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Langsung Bereaksi Datangi Lokasi

Senin, 27 September 2021 - 22:01 WIB
loading...
Viral! Sekolah PAUD...
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyapa anak-anak PAUD saat mengunjungi sekolah mereka yang disegel. Foto: MPI/Mahesa
A A A
SERANG - Penyegelan sekolah PAUD Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan yang sempat viral , mengundang reaksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah , bahkan langsung mendatangi lokasi.

Orang nomor satu di Serang ituturun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut dan meminta para pihak yang bersengketa bermediasi dan menyelesaikan masalah di jalur hukum.

Tatu menyambangi Kantor Desa Kendayakan dan menyapa guru serta siswa PAUD Tunas Harapan, Senin (27/9/2021) pagi.



Akhir pekan lalu, ada pihak yang menyegel sekolah ini. Setelah berbincang sebentar dengan para guru PAUD, Tatu langsung mengajak para pihak untuk bermusyawarah. Turut hadir, unsur pemerintah desa, pihak yang bersengketa, dan dari unsur TNI-Polri.

Usai bermusyawarah, Tatu menegaskan, sebagai pemerintah daerah, harus mencari solusi terbaik dan menjamin hak seluruh warga dari masalah yang terjadi. Menurutnya, ada pihak yang bernama Abu Bakar, mengklaim sebagai keluarga pemilik lahan kantor desa dan sekolah PAUD.

“Namun secara the facto, lahan sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.



Saat musyawarah, sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT. Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orantuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.

Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3957 seconds (0.1#10.140)