Strategi Brigjen Suryo Sumpeno Menumpas Pasukan Antek PKI di Jawa Tengah
loading...
A
A
A
Kodam VII/Diponegoro pun akhirnya mendapat bantuan pasukan dari Jakarta guna membersihkan Jawa Tengah dari antek-antek PKI. Dimana Pasukan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang dilengkapi panser dan persenjataan berat tiba di Jateng pada 12 Oktober 1965.
Lalu pada 13 Oktober 1965 pukul 08.00 WIB, Komandan Resimen RPKAD Kol Inf Sarwo Edhie Wibowo didampingi Danyon RPKAD Mayor Inf CI Santoso melaporkan kedatangan pasukannya kepada Brigjen TNI Surjo Sumpeno selaku penguasa militer di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Pangdam VII/Diponegoro berpesan supaya Kol Sarwo untuk bertindak dengan berpedoman kepada sandi “Ambil ikannya jangan sampai keruh airnya”. Selesai penerimaan oleh Pangdam VII/Diponegoro Pasukan RPKAD lalu melakukan pameran kekuatan dengan berkeliling Kota Semarang.
Sementara pencarian terhadap Danrem 072/Pamungkas Kol Inf Katamso dan Kasrem Letkol Soegijono terus dilakukan, karena diperoleh informasi kalau keduanya dibunuh di markas Batalyon L di Desa Kentungan.
Lalu berdasarkan perintah Brigjen TNI Surjo Sumpeno pada 18 Oktober 1965, sebagian pasukan Yon L diberangkatkan ke luar Jawa dalam rangka tugas Dwikora. Sementara para pelaku penculikan dari Yon L diperintahkan melaksanakan latihan survival tanpa senjata.
Kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya. Sebuah tim yang dipimpin Mayor CPM Moh Said beserta anggotanya, Kesehatan Rem 072, Zi Bang Rem 072 ditugaskan untuk membongkar tempat di dalam Markas Yon L yang dicurigai tempat menimbun mayat petinggi Korem 072 Pamungkas.
Atas perintah Pangdam timbunan tanah dibongkar pada 21 Oktober 2017. Lalu pada pukul 07.00 WIB, jenazah kedua pimpinan Korem 072 tersebut dapat diangkat.
Selanjutnya dengan iring-iringan kendaraan yang didahului dengan dua buah panser dan pengawal RPKAD, kedua jenazah dibawa ke Kesehatan Korem 072 untuk diautopsi oleh team dokter yang dipimpin Kol Sutarto.
Dengan diketemukannya jenazah Danrem 072 dan Kasrem 072 tersebut, masyarakat Yogyakarta khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya meluap amarahnya terhadap G 30 S/PKI.
Tanggal 20 Oktober 1965, Panglima selaku Pepelrada Jateng/DIY mengeluarkan keputusan tentang pembekuan kegiatan PKI, Baperki, dan ormas-ormas lainnya di bawah naungan PKI.
Lalu pada 13 Oktober 1965 pukul 08.00 WIB, Komandan Resimen RPKAD Kol Inf Sarwo Edhie Wibowo didampingi Danyon RPKAD Mayor Inf CI Santoso melaporkan kedatangan pasukannya kepada Brigjen TNI Surjo Sumpeno selaku penguasa militer di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Pangdam VII/Diponegoro berpesan supaya Kol Sarwo untuk bertindak dengan berpedoman kepada sandi “Ambil ikannya jangan sampai keruh airnya”. Selesai penerimaan oleh Pangdam VII/Diponegoro Pasukan RPKAD lalu melakukan pameran kekuatan dengan berkeliling Kota Semarang.
Sementara pencarian terhadap Danrem 072/Pamungkas Kol Inf Katamso dan Kasrem Letkol Soegijono terus dilakukan, karena diperoleh informasi kalau keduanya dibunuh di markas Batalyon L di Desa Kentungan.
Lalu berdasarkan perintah Brigjen TNI Surjo Sumpeno pada 18 Oktober 1965, sebagian pasukan Yon L diberangkatkan ke luar Jawa dalam rangka tugas Dwikora. Sementara para pelaku penculikan dari Yon L diperintahkan melaksanakan latihan survival tanpa senjata.
Kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya. Sebuah tim yang dipimpin Mayor CPM Moh Said beserta anggotanya, Kesehatan Rem 072, Zi Bang Rem 072 ditugaskan untuk membongkar tempat di dalam Markas Yon L yang dicurigai tempat menimbun mayat petinggi Korem 072 Pamungkas.
Atas perintah Pangdam timbunan tanah dibongkar pada 21 Oktober 2017. Lalu pada pukul 07.00 WIB, jenazah kedua pimpinan Korem 072 tersebut dapat diangkat.
Selanjutnya dengan iring-iringan kendaraan yang didahului dengan dua buah panser dan pengawal RPKAD, kedua jenazah dibawa ke Kesehatan Korem 072 untuk diautopsi oleh team dokter yang dipimpin Kol Sutarto.
Dengan diketemukannya jenazah Danrem 072 dan Kasrem 072 tersebut, masyarakat Yogyakarta khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya meluap amarahnya terhadap G 30 S/PKI.
Tanggal 20 Oktober 1965, Panglima selaku Pepelrada Jateng/DIY mengeluarkan keputusan tentang pembekuan kegiatan PKI, Baperki, dan ormas-ormas lainnya di bawah naungan PKI.