Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta
loading...
A
A
A
MEDAN - Kecewa pesanannya tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi MiChat, seorang pemuda di Kota Menda, Sumatera Utara, justru diminta uang pembatalan oleh seorang wanita berinisial M alias I alias ISNI (41).
Kasus ini berawal saat pemuda yang diketahui bernama MS. Ibrahim tersebut, memesan wanita untuk diajak bersetubuh di hotel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Setelah melakukan pemesanan, MS. Ibrahim akhirnya mendapatkan M alias I warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat bertemu ternyata M alias I tidak sesuai yang ada di foto saat melakukan transaksi di MiChat.
Akibat tidak sesuai foto profil tersebut, MS. Ibrahim menolak bersetubuh karena wajah wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat itu ternyata wajahnya sudah berusia 40 tahun.
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MS. Ibrahim itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku ISNI dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan Tahun.
"Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal ketika korban MS. Ibrahim, dan tersangka GP alias T berkenalan melalui media sosial MiChat pada Selasa (14/9/2021) malam. Ibrahim merasa tertarik, melihat foto profil pelaku," kata Pardamean Hutahaean, Kamis (22/9/2021).
Dia menjelaskan, GP alias T kemudian menyampaikan informasi kepada tersangka M alias I, bakal ada pemesanan senilai Rp750 ribu. GP meminta M alias I untuk mengaku bernama ISNI kepada tamunya. Dan, jika pesanan dibatalkan maka si tamu akan diminta membayar kerugian Rp250 ribu.
Korban MS. Ibrahim kemudian komunikasi MiChat dengan GP, maka dibukalah pemesanan tersebut. Keduanya janji bertemu sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
Ketika bertemu ISNI, MS. Ibrahim hilang selera. Perempuan M alias I yang mengaku bernama ISNI yang ditemui wajahnya tidak sesuai foto profil MiChat, bahkan sudah berusia kepala empat.
Dengan wajah kesal MS. Ibrahim membatalkan pemesanan, sembari memberikan uang Rp150 ribu. Namun perempuan ini menolak, karena jika dibatalkan harus bayar Rp250 ribu sesuai kesepakatan.
Keributanpun terjadi, namun korban mengalah kembali memberikan kekurangan Rp100 ribu, sesuai yang diminta pelaku. Saat itulah ISNI mengambil ponsel Ibrahim yang disimpan di saku belakang.
Pelaku lalui minta korban memberikan uang tambahan lagi senilai Rp300 ribu, dan ponsel tersebut sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GP alias T yang dikenal korban dari MiChat.
Beberapa jam kemudian MS. Ibrahim dan rekannya menemui GP untuk menebus ponsel yang diambil M alias I. Lagi-lagi uang yang diminta naik menjadi Rp1,25 juta. "Karena merasa diperas, maka MS. Ibrahim melaporkannya ke Polsek Helvetia dengan nomor laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/9/2021," Pardamean Hutahaean.
Lihat Juga: Profil Meek Mill, Rela Bayar Rp1,5 Miliar usai Dituduh Terlibat Kasus Prostitusi Online Diddy
Kasus ini berawal saat pemuda yang diketahui bernama MS. Ibrahim tersebut, memesan wanita untuk diajak bersetubuh di hotel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Setelah melakukan pemesanan, MS. Ibrahim akhirnya mendapatkan M alias I warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat bertemu ternyata M alias I tidak sesuai yang ada di foto saat melakukan transaksi di MiChat.
Akibat tidak sesuai foto profil tersebut, MS. Ibrahim menolak bersetubuh karena wajah wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat itu ternyata wajahnya sudah berusia 40 tahun.
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MS. Ibrahim itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Baca Juga
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku ISNI dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan Tahun.
"Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal ketika korban MS. Ibrahim, dan tersangka GP alias T berkenalan melalui media sosial MiChat pada Selasa (14/9/2021) malam. Ibrahim merasa tertarik, melihat foto profil pelaku," kata Pardamean Hutahaean, Kamis (22/9/2021).
Dia menjelaskan, GP alias T kemudian menyampaikan informasi kepada tersangka M alias I, bakal ada pemesanan senilai Rp750 ribu. GP meminta M alias I untuk mengaku bernama ISNI kepada tamunya. Dan, jika pesanan dibatalkan maka si tamu akan diminta membayar kerugian Rp250 ribu.
Korban MS. Ibrahim kemudian komunikasi MiChat dengan GP, maka dibukalah pemesanan tersebut. Keduanya janji bertemu sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
Ketika bertemu ISNI, MS. Ibrahim hilang selera. Perempuan M alias I yang mengaku bernama ISNI yang ditemui wajahnya tidak sesuai foto profil MiChat, bahkan sudah berusia kepala empat.
Dengan wajah kesal MS. Ibrahim membatalkan pemesanan, sembari memberikan uang Rp150 ribu. Namun perempuan ini menolak, karena jika dibatalkan harus bayar Rp250 ribu sesuai kesepakatan.
Keributanpun terjadi, namun korban mengalah kembali memberikan kekurangan Rp100 ribu, sesuai yang diminta pelaku. Saat itulah ISNI mengambil ponsel Ibrahim yang disimpan di saku belakang.
Pelaku lalui minta korban memberikan uang tambahan lagi senilai Rp300 ribu, dan ponsel tersebut sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GP alias T yang dikenal korban dari MiChat.
Beberapa jam kemudian MS. Ibrahim dan rekannya menemui GP untuk menebus ponsel yang diambil M alias I. Lagi-lagi uang yang diminta naik menjadi Rp1,25 juta. "Karena merasa diperas, maka MS. Ibrahim melaporkannya ke Polsek Helvetia dengan nomor laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/9/2021," Pardamean Hutahaean.
Lihat Juga: Profil Meek Mill, Rela Bayar Rp1,5 Miliar usai Dituduh Terlibat Kasus Prostitusi Online Diddy
(eyt)