Legislator Makassar Tekankan Pengoptimalan Dana CSR
Kamis, 23 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
Legislator Makassar dari Fraksi Demokrat Rezki saat melakukan sosialisasi perdana soal anggaran CSR. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menekankan pentingnya anggaran Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dalam membangun Kota Makassar.
Hal ini diungkapkannya di hadapan ratusan peserta Sosper Dapil I (Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar), saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (21/9/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%
Menurutnya anggaran CSR perusahaan di Makassar sangat tinggi, namun pemanfaatannya belum optimal, padahal hal ini wajib dikeluarkan oleh badan usaha sesuai Perda No 2 Tahun 2016.
"Padahal kalau ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan sangat terbantu, karena menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kewajiban Badan Usaha mengeluarkan CSR-nya sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial akibat dampak buruk yang dihasilkan. Dana CSR tersebut kata dia, dapat diterima oleh lembaga masyarakat manapun, asalkan peruntukannya jelas.
Hal ini diungkapkannya di hadapan ratusan peserta Sosper Dapil I (Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar), saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (21/9/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%
Menurutnya anggaran CSR perusahaan di Makassar sangat tinggi, namun pemanfaatannya belum optimal, padahal hal ini wajib dikeluarkan oleh badan usaha sesuai Perda No 2 Tahun 2016.
"Padahal kalau ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan sangat terbantu, karena menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kewajiban Badan Usaha mengeluarkan CSR-nya sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial akibat dampak buruk yang dihasilkan. Dana CSR tersebut kata dia, dapat diterima oleh lembaga masyarakat manapun, asalkan peruntukannya jelas.
Lihat Juga :