Legislator Makassar Tekankan Pengoptimalan Dana CSR
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menekankan pentingnya anggaran Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dalam membangun Kota Makassar.
Hal ini diungkapkannya di hadapan ratusan peserta Sosper Dapil I (Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar), saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (21/9/2021).
Menurutnya anggaran CSR perusahaan di Makassar sangat tinggi, namun pemanfaatannya belum optimal, padahal hal ini wajib dikeluarkan oleh badan usaha sesuai Perda No 2 Tahun 2016.
"Padahal kalau ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan sangat terbantu, karena menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kewajiban Badan Usaha mengeluarkan CSR-nya sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial akibat dampak buruk yang dihasilkan. Dana CSR tersebut kata dia, dapat diterima oleh lembaga masyarakat manapun, asalkan peruntukannya jelas.
"Jadi bentuk kompensasi ke masyarakat, karena uang itu mereka peroleh dari masyarakat. Selain itu perusahaan jelas memiliki dampak, baik dari sisi lingkungan dengan limbahnya, sehingga mereka wajib mengeluarkan uangnya untuk memulihkan ini," lanjut legislator Domokrat tersebut.
Sementara pemateri sekaligus Direktur Teknik PDAM Kota Makassar Imran Rosyadi Adnan mengatakan, seluruh perusahaan baik swasta hingga BUMD dan BUMN wajib mengeluarkan CSR-nya sesuai dengan Perda.
PDAM merupakan salah satu contohnya. Anggaran CSR yang dikeluarkan tersebut dapat berbentuk apapun, selama manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sendiri.
"Seperti CSR dengan pengadaan bibit pohon mangrove di Lantebung itu pakai dana CSR ditanam, dan bentuknya bisa apapun, baik bansos hingga uang tunai," katanya.
Menurutnya kebutuhan anggatan CSR sangat penting di masa-masa pandemi ini. Sehingga perusahaan sudah semestinya membuka mata untuk mengeluarkan bantuannya ke masyarakat."Masyarakat sangat terbantu, apalagi di masa Covid-19 saat ini," pungkasnya.
Hal ini diungkapkannya di hadapan ratusan peserta Sosper Dapil I (Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar), saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (21/9/2021).
Menurutnya anggaran CSR perusahaan di Makassar sangat tinggi, namun pemanfaatannya belum optimal, padahal hal ini wajib dikeluarkan oleh badan usaha sesuai Perda No 2 Tahun 2016.
"Padahal kalau ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan sangat terbantu, karena menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kewajiban Badan Usaha mengeluarkan CSR-nya sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial akibat dampak buruk yang dihasilkan. Dana CSR tersebut kata dia, dapat diterima oleh lembaga masyarakat manapun, asalkan peruntukannya jelas.
"Jadi bentuk kompensasi ke masyarakat, karena uang itu mereka peroleh dari masyarakat. Selain itu perusahaan jelas memiliki dampak, baik dari sisi lingkungan dengan limbahnya, sehingga mereka wajib mengeluarkan uangnya untuk memulihkan ini," lanjut legislator Domokrat tersebut.
Sementara pemateri sekaligus Direktur Teknik PDAM Kota Makassar Imran Rosyadi Adnan mengatakan, seluruh perusahaan baik swasta hingga BUMD dan BUMN wajib mengeluarkan CSR-nya sesuai dengan Perda.
PDAM merupakan salah satu contohnya. Anggaran CSR yang dikeluarkan tersebut dapat berbentuk apapun, selama manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sendiri.
"Seperti CSR dengan pengadaan bibit pohon mangrove di Lantebung itu pakai dana CSR ditanam, dan bentuknya bisa apapun, baik bansos hingga uang tunai," katanya.
Menurutnya kebutuhan anggatan CSR sangat penting di masa-masa pandemi ini. Sehingga perusahaan sudah semestinya membuka mata untuk mengeluarkan bantuannya ke masyarakat."Masyarakat sangat terbantu, apalagi di masa Covid-19 saat ini," pungkasnya.
(agn)