Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%

Jum'at, 17 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Anggota DPRD Makassar...
Suasana sosialisasi perda yang dilaksanakan anggota DPRD Makassar, Rezki beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.

Baca Juga: RTH
"Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH," ucapnya

Contohnya, pemanfaatan lahan terbengkalai milik pemkot, median jalan, hingga areal pemakaman sesuai Perda No 3 Tahun 2014.

"Sebenarnya agak susah juga kalau mau cepat, karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH , sehingga perlu pemanfaatan segala ruang, baik median maupun bahu jalan," ujarnya.

dengan menyediakan taman tematik yang dianggap lebih adaktif di tengah perkotaan.

"Kita contoh beberapa daerah di Jawa itu banyak digunakan metodenya jadi mereka bentuk lahannya yang kosong sedemikian rupa, misal tema olahraga hingga taman baca," katanya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)