Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%
Jum'at, 17 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Suasana sosialisasi perda yang dilaksanakan anggota DPRD Makassar, Rezki beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.
Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Penataan Pasar Tradisional
Menurutnya cakupan RTH Kota Makassar masih terbilang minim, jumlahnya baru mencapai 7,48%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30%. 20% RTH milik pemkot, sementara 10% milik privat.
"Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH," ucapnya
Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Penataan Pasar Tradisional
Menurutnya cakupan RTH Kota Makassar masih terbilang minim, jumlahnya baru mencapai 7,48%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30%. 20% RTH milik pemkot, sementara 10% milik privat.
"Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH," ucapnya
Lihat Juga :