Saudi Larang Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Bulan Ramadhan
loading...
A
A
A
RIYADH - Otoritas Arab Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19. (BACA JUGA: 166.661 Lebih Jamaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 1441H)
Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin, yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).
Kepala Presiden Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidil Haram (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.
Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia.
Sebelum muncul wabah virus corona baru, saban Ramadhan jamaah Muslim menghabiskan sepuluh hari terakhir pada bulan suci untuk itikaf atau atau mengisolasi di dalam masjid atau di rumah mereka untuk semata-mata mendedikasikan waktu mereka dengan salat dan membaca Alquran.
Awal pekan ini, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk salat di dalam rumah mereka selama Ramadhan jika mereka tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jam malam dan lockdown atau penguncian.
Keputusan untuk menangguhkan salat di masjid-masjid di Arab Saudi diberlakukan setelah pertemuan antara badan keagamaan tertinggi Arab Saudi, Dewan Ulama Senior, dan Menteri Kesehatan.
“Ini dianggap sebagai kewajiban agama yang ditentukan oleh Syariah Islam dan aturan umum serta spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemi ini membutuhkan tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata Mohammed al-Issa, Sekretaris Jenderal Liga Dunia Muslim yang berbasis di Mekah, kepada Al Arabiya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tetangga Arab Saudi; Bahrain, mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka akan membuka kembali Masjid al-Fateh dalam kapasitas terbatas selama Ramadhan guna salat Taraweeh. Ketentuannya, hanya imam dan lima jamaah lainnya yang akan diizinkan untuk salat.
Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19. (BACA JUGA: 166.661 Lebih Jamaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 1441H)
Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin, yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).
Kepala Presiden Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidil Haram (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.
Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia.
Sebelum muncul wabah virus corona baru, saban Ramadhan jamaah Muslim menghabiskan sepuluh hari terakhir pada bulan suci untuk itikaf atau atau mengisolasi di dalam masjid atau di rumah mereka untuk semata-mata mendedikasikan waktu mereka dengan salat dan membaca Alquran.
Awal pekan ini, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk salat di dalam rumah mereka selama Ramadhan jika mereka tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jam malam dan lockdown atau penguncian.
Keputusan untuk menangguhkan salat di masjid-masjid di Arab Saudi diberlakukan setelah pertemuan antara badan keagamaan tertinggi Arab Saudi, Dewan Ulama Senior, dan Menteri Kesehatan.
“Ini dianggap sebagai kewajiban agama yang ditentukan oleh Syariah Islam dan aturan umum serta spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemi ini membutuhkan tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata Mohammed al-Issa, Sekretaris Jenderal Liga Dunia Muslim yang berbasis di Mekah, kepada Al Arabiya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tetangga Arab Saudi; Bahrain, mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka akan membuka kembali Masjid al-Fateh dalam kapasitas terbatas selama Ramadhan guna salat Taraweeh. Ketentuannya, hanya imam dan lima jamaah lainnya yang akan diizinkan untuk salat.
(vit)