Mirip Korupsi Bekas Menpora Imam Nahrawi, Kejari Didesak Usut Kasus KONI Blitar

Selasa, 21 September 2021 - 14:37 WIB
loading...
Mirip Korupsi Bekas...
Tampak puluhan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusiner (FMR) berunjuk rasa di Kejari Blitar (Foto/Sindonews/Solichan Arif)
A A A
BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar didesak mengusut dugaan penyelewengan anggaran negara yang terjadi di tubuh lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Massa yang mengatasnamakan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kantor Kejari Blitar. Mereka menyebut dugaan penyelewengan dana hibah Rp7,4 miliar di Kota Blitar sama dengan kasus yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Kita menyakini dugaan korupsi di KONI Kota Blitar mirip dengan dugaan KONI Pusat yang melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi," ujar Koordinator aksi Moh Trijanto kepada wartawan Selasa (21/9/2021).

Baca juga: 5 Jam Diperiksa Kejati Jatim, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

Dana yang diduga diselewengkan di KONI Kota Blitar juga berasal dari hibah. Dana dikucurkan Pemkot Blitar sejak 2017 sampai 2019. Indikasi awal dugaan penyelewengan diketahui dari cabang olahraga pencak silat yang sejak 2017, ternyata sudah dibekukan.

Namun meski sudah beku, setiap tahun cabor pencak silat diduga masih menerima kucuran dana hibah. "Ini menjadi pertanyaan besar kita semua," kata Trijanto Di Kantor Kejari Blitar.

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jatim Terendah di Jawa, Khofifah: Jaga Prokes!

Massa juga menyebut dugaan penyelewengan di tubuh PSSI Kota Blitar. Dalam surat pertanggungjawaban jawaban (SPJ) tahun 2019, terungkap banyak dana kegiatan yang diduga telah diselewengkan. Yakni mulai mark up harga peralatan olahraga. Misalnya pengadaan ratusan pasang sepatu olahraga Rp550 ribu per pasang.

"Padahal setelah dicek, harga sepatu yang diduga kuat imitasi atau KW tersebut hanya Rp150 ribu per pasang," terang Trijanto. Dugaan terjadinya mark up anggaran juga ditemukan pada pengadaan makanan dan minuman. Ada rumah makan ketika dicek, ternyata selama setahun tidak pernah menjadi mitra. Kemudian juga diduga adanya pemalsuan tanda tangan honor kegiatan olahraga. Seperti honor wasit pertandingan. Dalam SPJ disebutkan Rp1 juta-Rp1,2 juta. Namun yang diterimakan hanya Rp750 ribu.

Berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkot Blitar tahun 2019. Diketahui besar dana hibah yang mengalir ke KONI pada tahun 2019 Rp7,4 miliar. Nominal ini disinyalir sama dengan tahun anggaran sebelumnya.

Menurut Trijanto, dugaan penyelewengan anggaran KONI dengan pola mark up di Kota Blitar, sama persis dengan kasus korupsi KONI pusat yang menyeret bekas Menpora Imam Nahrawi. Kasus di Kota Blitar juga mirip dengan kasus penyelewengan kasus KONI di Kabupaten Blitar tahun 2017.

Jika setingkat Menpora bisa dijebloskan penjara. Kemudian Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Blitar juga bisa dijebloskan ke penjara.

Trijanto mendesak kejari Blitar juga berani membongkar kasus serupa di KONI Kota Blitar. Semua yang terbukti bersalah, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karenannya kedatangan kami ke kejaksaan juga sekaligus menyerahkan data dokumen beserta bukti adanya dugaan penyelewengan," tegas Trijanto.

Menanggapi hal itu Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria menyatakan mengapresiasi aksi KRPK dan FMR. Anwar mengatakan sudah tugas lembaganya mengusut dugaan pelanggaran hukum. Karenanya ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. "Kami mohon doa agar bisa melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas kami dan dukungannya," ujar Anwar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)