Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar
loading...
A
A
A
Dari hasil kajian ini, rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti adalah perlu ada kebijakan-kebijakan khusus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, melibatkan anak dalam pengembangan desain program, dan perencanaan program untuk penguatan ekonomi dan kampung layak anak.
Jesika dan Michele yang hadir mewakili anak Papua, menyampaikan anak-anak Papua meminta penghentian segala bentuk kekerasan pada anak, pemerintah juga diminta mengawasi peredaran minuman keras juga fenomena lem aibon, tidak ada lagi segala bentuk perundungan di sekolah, masyarakat dan media sosial, memudahkan kepemililkan akta kelahiran, dan memudahkan anak-anak untuk bersekolah.
Dalam talkshow, Dorince Mehue, Majelis Rakyat Papua dan Persatuan Wanita Kristen Indonesia Papua mengatakan upaya perlindungan anak di Papua masih belum maksimal.
"Persoalan mendasar seperti hak-hak dasar perempuan dan anak saja di Papua belum terpenuhi dengan baik. Apalagi untuk warga yang tinggal di daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau. 20 tahun otonomi khusus, tetapi anak dan perempuan belum mendapat hak-hak mereka."
"Karena itu, hasil kajian ini diharapkan bisa benar-benar menjadi masukan dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam pelaksanaannya pun perlu pendampungan dan pengawasan yang terus menerus," ujarnya.
Deputi V Bidang Polhukhankamham Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 serta Keputusan Presiden 20 Tahun 2020 sebagai ujung tombak kerja pemerintah pusat dalam membangun Tanah Papua. Kebijakan ini juga mengamanatkan pemenuhan hak-hak anak, salah satunya yaitu cita-cita mewujudkan “Papua Layak Anak”.
"Ini merupakan momentum strategis. Hasil kajian ini nantinya akan kami manfaatkan sebagai referensi yang bersifat ilmiah untuk mendukung kerja-kerja pemerintah. Kajian ini sudah merupakan bentuk nyata partisipasi serta kolaborasi masyarakat."
"Mari kita semua bekerja sama, bekerja bersama untuk menciptakan Indonesia, tanah Papua yang penuh harapan, yang melindungi anak-anak kita serta menyiapkan generasi muda Papua yang maju, sehat, sejahtera, damai, dan tangguh. Ini adalah tugas peradaban yang harus kita lakukan bersama-sama tanpa kenal lelah," tutur Pramodhawardani.
Sementara, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, rekomendasi dari hasil kajian tersebut menjadi catatan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih baik lagi terutama di Papua. "Semua ruang sudah dibuka untuk partisipasi anak dalam perencanaan kebijakan, tinggal bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pemerintah daerah bisa membuka ruang partisipasi itu," ungkapnya.
Sedangkan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni menyampaikan, pemenuhan dan perlindungan anak mencakup upaya pencegahan, dan juga penanganan yang menjangkau semua pihak, tidak hanya anak, tetapi juga keluarga, sekolah dan lingkungan dan wilayah di mana anak tinggal.
Jesika dan Michele yang hadir mewakili anak Papua, menyampaikan anak-anak Papua meminta penghentian segala bentuk kekerasan pada anak, pemerintah juga diminta mengawasi peredaran minuman keras juga fenomena lem aibon, tidak ada lagi segala bentuk perundungan di sekolah, masyarakat dan media sosial, memudahkan kepemililkan akta kelahiran, dan memudahkan anak-anak untuk bersekolah.
Dalam talkshow, Dorince Mehue, Majelis Rakyat Papua dan Persatuan Wanita Kristen Indonesia Papua mengatakan upaya perlindungan anak di Papua masih belum maksimal.
"Persoalan mendasar seperti hak-hak dasar perempuan dan anak saja di Papua belum terpenuhi dengan baik. Apalagi untuk warga yang tinggal di daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau. 20 tahun otonomi khusus, tetapi anak dan perempuan belum mendapat hak-hak mereka."
"Karena itu, hasil kajian ini diharapkan bisa benar-benar menjadi masukan dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam pelaksanaannya pun perlu pendampungan dan pengawasan yang terus menerus," ujarnya.
Deputi V Bidang Polhukhankamham Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 serta Keputusan Presiden 20 Tahun 2020 sebagai ujung tombak kerja pemerintah pusat dalam membangun Tanah Papua. Kebijakan ini juga mengamanatkan pemenuhan hak-hak anak, salah satunya yaitu cita-cita mewujudkan “Papua Layak Anak”.
"Ini merupakan momentum strategis. Hasil kajian ini nantinya akan kami manfaatkan sebagai referensi yang bersifat ilmiah untuk mendukung kerja-kerja pemerintah. Kajian ini sudah merupakan bentuk nyata partisipasi serta kolaborasi masyarakat."
"Mari kita semua bekerja sama, bekerja bersama untuk menciptakan Indonesia, tanah Papua yang penuh harapan, yang melindungi anak-anak kita serta menyiapkan generasi muda Papua yang maju, sehat, sejahtera, damai, dan tangguh. Ini adalah tugas peradaban yang harus kita lakukan bersama-sama tanpa kenal lelah," tutur Pramodhawardani.
Sementara, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, rekomendasi dari hasil kajian tersebut menjadi catatan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih baik lagi terutama di Papua. "Semua ruang sudah dibuka untuk partisipasi anak dalam perencanaan kebijakan, tinggal bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pemerintah daerah bisa membuka ruang partisipasi itu," ungkapnya.
Sedangkan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni menyampaikan, pemenuhan dan perlindungan anak mencakup upaya pencegahan, dan juga penanganan yang menjangkau semua pihak, tidak hanya anak, tetapi juga keluarga, sekolah dan lingkungan dan wilayah di mana anak tinggal.