Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar
Senin, 20 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, akta kelahiran, perkawinan anak dan mutu pendidikan dasar. Foto/Ist
A
A
A
JAYAPURA - Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, rendahnya kepemilikan akta kelahiran, perkawinan anak dan rendahnya mutu pendidikan dasar. Data BPS pada 2020, tercatat baru 56,6% anak-anak (usia 0-4 tahun) di Papua yang memiliki akte kelahiran, dan angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 24,71%.
Hal itu terungkap dalam Hasil Penelitian Hak Anak dalam Kebijakan Pemerintah Daerah: Analisis Situasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Papua yang disusun oleh Wahana Visi Indonesia bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI.
Penelitian dilakukan di 4 Kabupaten di Papua, yaitu Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Biak Numfor dan Asmat dengan metode mempelajari kebijakan, mempelajari data melalui diskusi terfokus bersama anak dan wawancara para pemangku kepentingan dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Baca juga: Komnas HAM Papua Tegaskan Serangan KKB ke Nakes Tidak Bisa Dibenarkan
CEO dan Direktur Nasional Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menyebutkan, Papua merupakan salah satu wilayah paling rentan di Indonesia. Kajian ini mengulas bagaimana kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dimandatkan dan bagaimana implementasinya.
Hasil penelitian juga menemukan bahwa, penerapan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berdampak langsung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Kami berharap hasil kajian ini dapat mempermudah peran pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil, forum anak serta pemerintah kampung untuk mendorong kebijakan pro-anak dengan terus memastikan anak-anak paling rentan terlayani dalam perencanaan pembangunan, menggunakan pendekatan akuntabilitas sosial, memperluas kemitraan, dan mendorong lebih banyak perubahan kebijakan baik di level lokal maupun nasional," kata Angel.
Baca juga: Diserang KKB, Menko PMK Mendesak Pengamanan Nakes di Papua Dipertebal
Hal itu terungkap dalam Hasil Penelitian Hak Anak dalam Kebijakan Pemerintah Daerah: Analisis Situasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Papua yang disusun oleh Wahana Visi Indonesia bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI.
Penelitian dilakukan di 4 Kabupaten di Papua, yaitu Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Biak Numfor dan Asmat dengan metode mempelajari kebijakan, mempelajari data melalui diskusi terfokus bersama anak dan wawancara para pemangku kepentingan dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Baca juga: Komnas HAM Papua Tegaskan Serangan KKB ke Nakes Tidak Bisa Dibenarkan
CEO dan Direktur Nasional Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menyebutkan, Papua merupakan salah satu wilayah paling rentan di Indonesia. Kajian ini mengulas bagaimana kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dimandatkan dan bagaimana implementasinya.
Hasil penelitian juga menemukan bahwa, penerapan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berdampak langsung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Kami berharap hasil kajian ini dapat mempermudah peran pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil, forum anak serta pemerintah kampung untuk mendorong kebijakan pro-anak dengan terus memastikan anak-anak paling rentan terlayani dalam perencanaan pembangunan, menggunakan pendekatan akuntabilitas sosial, memperluas kemitraan, dan mendorong lebih banyak perubahan kebijakan baik di level lokal maupun nasional," kata Angel.
Baca juga: Diserang KKB, Menko PMK Mendesak Pengamanan Nakes di Papua Dipertebal
Lihat Juga :