Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami
Sabtu, 18 September 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Atas adanya gugatan tersebut, Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.
Baca juga: Sekprov Ajak Pengusaha Transportasi Laut Lengkapi Alat Keselamatan
"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.
"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat, pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah inkrah. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, Itu sudah inckra. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," ucapnya.
Baca juga: Sekprov Ajak Pengusaha Transportasi Laut Lengkapi Alat Keselamatan
"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.
"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat, pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah inkrah. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, Itu sudah inckra. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," ucapnya.
Lihat Juga :