Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak

Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
loading...
Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak
Sosper DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Abdul Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli dengan retribusi dan pajak.

Hal ini diutarakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021).

Di hadapan ratusan peserta Sosper dapil III Tamalanrea-Biringkananya, Legislator PPP tersebut menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat," ujarnya.



Retribusi yang kemudian menjadi PAD akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik. Selain itu, dirinya juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Semisal untuk retribusi minuman beralkohol, itu tidak bisa dibuka di dekat tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit. Ini masyarakat masih banyak yang tidak paham," katanya.

Anggota Komisi D tersebut mengatakan masyarakat harus menjadi kontrol sosial dengan ikut berperan memantau jalannya regulasi tersebut.

"Jika kemudian ada ditemukan yang tidak sesuai degan regulasi ini, maka masyarakat harus melapor agar bisa ditindaki. Jadi peran masyarakat di sini juga sangat penting," pungkas dia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)