Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak
Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
loading...
Sosper DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Abdul Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli dengan retribusi dan pajak.
Hal ini diutarakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021).
Di hadapan ratusan peserta Sosper dapil III Tamalanrea-Biringkananya, Legislator PPP tersebut menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat," ujarnya.
Baca Juga: PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023
Hal ini diutarakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021).
Di hadapan ratusan peserta Sosper dapil III Tamalanrea-Biringkananya, Legislator PPP tersebut menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat," ujarnya.
Baca Juga: PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023
Lihat Juga :