Rekrut dan Jual 3 Gadis Belia, 3 Pengelola Karaoke Tersangka Perdagangan Anak

Jum'at, 10 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Rekrut dan Jual 3 Gadis...
Polda Jateng menetapkan 3 pengelola karaoke jadi tersangka perdagangan 3 anak di bawah umur dijadikan pemandu lagu karaoke di Tegal. Foto/Ist
A A A
TEGAL - Tiga pengelola karaoke menjadi tersangka perdagangan anak di bawah umur setelah merekrut dan menjual 3 gadis belia. Tiga anak di bawah umur tersebut korban perdagangan anak dan dijadikan pemandu lagu (PL) Karaoke Pink di Kompleks Pasar Beras, Mintaragen, Tegal Timur, Kabupaten Tegal, Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan tiga anak yang menjadi korban di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Ketiga korban berasal dari Bandung dan Cianjur.

"Ketiga korban ini masih di bawah umur, ketiga orang korban ini dipekerjakan dalam Pink Karaoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu

Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp (WA) dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.

Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke. Tersangka Ade memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun untuk mencari anak di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved