Rekrut dan Jual 3 Gadis Belia, 3 Pengelola Karaoke Tersangka Perdagangan Anak

Jum'at, 10 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Rekrut dan Jual 3 Gadis Belia, 3 Pengelola Karaoke Tersangka Perdagangan Anak
Polda Jateng menetapkan 3 pengelola karaoke jadi tersangka perdagangan 3 anak di bawah umur dijadikan pemandu lagu karaoke di Tegal. Foto/Ist
A A A
TEGAL - Tiga pengelola karaoke menjadi tersangka perdagangan anak di bawah umur setelah merekrut dan menjual 3 gadis belia. Tiga anak di bawah umur tersebut korban perdagangan anak dan dijadikan pemandu lagu (PL) Karaoke Pink di Kompleks Pasar Beras, Mintaragen, Tegal Timur, Kabupaten Tegal, Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan tiga anak yang menjadi korban di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Ketiga korban berasal dari Bandung dan Cianjur.

"Ketiga korban ini masih di bawah umur, ketiga orang korban ini dipekerjakan dalam Pink Karaoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu

Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp (WA) dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.

Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke. Tersangka Ade memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun untuk mencari anak di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.

Baca juga: Duel Maut di Bungo, Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.

Dia mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka dijadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 2002 tentang Perlindungan anak serta junto pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)