Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu

Jum'at, 10 September 2021 - 15:07 WIB
loading...
Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menanyai tersangka ZA yang menjual mobil dengan dokumen palsu, Jumat siang (11/9/2021). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditkrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu.

"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021) siang.

Dari tersangka, tambah Kombes Djuhandani, Polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

Baca juga: Polisi Sita 325 Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong di Sebuah Gudang di Pati

"KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Ada Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk dari HP

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

Dirkrimum menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan mengimbau BJ segera menyerahkan diri.

"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Atas perbuatannya, jelas Kombes Djuhandani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP Pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)