LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa

Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
LPSK Tawarkan Perlindungan...
Tim dari LPSK saat menjenguk AP (6 tahun), korban kasus congkel mata yang dilakukan oleh kedua orang tuanya dibantu paman dan kakek korban. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk menawarkan bantuan dan perlindungan terhadap korban dan saksi kasus dugaan pencungkilan mata di Kabupaten Gowa. Terdapat dua orang yang bakal mendapat perlindungan LPSK yakni korban berinisial AP (6) dan paman korban, Bayu.

Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi Pasaribu, membenarkan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap AP dan Bayu. Diketahui, insiden itu terjadi pada 1 September lalu di Kecamatan Tinggimoncong, dimana pelakunya adalah kedua orang tua AP bersama paman dan kakek korban.

Menurut Edwin, timnya telah datang menjenguk AP dan Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa pada Kamis (9/9) kemarin. "Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (10/9).

Baca Juga: Orang Tua yang Congkel Mata Anaknya Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kedatangan tim itu difasilitasi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa. Di sana, Edwin mengaku dapat informasi jika rehabilitasi medis maupun psikologis korban ditanggung oleh Pemkab Gowa.

"Ini kita apresiasi karena pemda telah menunjukan kehadiran bagi warganya yang membutuhkan. Langkah ini patut jadi contoh bagi pemda lain dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban tindak pidana," ungkapnya.

Terlebih, kata Edwin, dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. "Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, disinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," jelasnya.

Menurutnya, kondisi kesehatan korban sudah membaik meski lukanya cukup parah karena ada luka robekan yang cukup panjang di mata kanan. Dokter RSUD Syekh Yusuf, kata Edwin, harus melakukan tindakan reposisi bola mata.

"Alhamdulillah, sekarang penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban," paparnya.

Dia menerangkan korban belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sebab Pemkab Gowa selama ini menjamin perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk AP. Selain itu dinas terkait masih berembuk dengan pihak keluarga korban mengenai perwalian anak.

Baca Juga: Kemensos Bantu Anak yang Matanya Dicongkel Orang Tua Sendiri

Menurut Edwin perwalian penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Sementara dalam kasus yang dimana orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali.

Ketentuan diatur dalam pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan.

"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut," jelas Edwin.

Meski korban belum mengajukan permohonan perlindungan, namun paman korban, Bayu tetap mengajukan permohonan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sebab, Bayu merupakan salah satu saksi yang melihat terjadinya peristiwa tersebut.

Bayu jugalah yang melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan Babinsa yang kemudian mengevakuasi AP ke rumah sakit. "Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi," jelas Edwin.

Selain melihat korban di RS Syekh Yusuf, tim LPSK juga mendatangi Polres Gow a untuk mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Dimana dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan bapak, ibu, paman, dan kakek anak tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemkab Gowa Tanggung Pengobatan Bocah yang Dicongkel Matanya

"Atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," tutur Edwin.

LPSK, kata dia, akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Keputusan memberi perlindungan ditentukan oleh pimpinan. "Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya," tegas Edwin.

LPSK berharap agar kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari karena dampak kekerasan terhadap anak bisa jadi akan sangat panjang. Terutama yang meninggalkan luka fisik kepada korban. "Kami berharap semua pihak, terutama orang tua, bisa menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru jadi pelaku atas kekerasan terhadap anak mereka," pungkas Edwin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kasus Kekerasan Anak...
Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved