LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa

Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
A A A


Menurut Edwin perwalian penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Sementara dalam kasus yang dimana orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali.

Ketentuan diatur dalam pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan.

"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut," jelas Edwin.

Meski korban belum mengajukan permohonan perlindungan, namun paman korban, Bayu tetap mengajukan permohonan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sebab, Bayu merupakan salah satu saksi yang melihat terjadinya peristiwa tersebut.

Bayu jugalah yang melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan Babinsa yang kemudian mengevakuasi AP ke rumah sakit. "Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi," jelas Edwin.

Selain melihat korban di RS Syekh Yusuf, tim LPSK juga mendatangi Polres Gow a untuk mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Dimana dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan bapak, ibu, paman, dan kakek anak tersebut sebagai tersangka.



"Atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," tutur Edwin.

LPSK, kata dia, akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Keputusan memberi perlindungan ditentukan oleh pimpinan. "Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya," tegas Edwin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2375 seconds (0.1#10.140)