Tertangkap! 2 Pria Ini Nekat Gasak Tiang Besi Telkom di Kawasan Industri Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Aksi gila dilakukan M. Pani (29), dan Irvan Hadi (30). Kedua warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut, nekat mencuri tiang Telkom yang berdiri tegak di tepi jalan di Kawasan Industri Medan (KIM).
Kasus pencurian ini terungkap, setelah petugas keamanan di KIM bersama petugas Telkom, melaporkan kejadian pencurian tiang Telkom ke Polres Pelabuhan Belawan. Pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, dengan cara digergaji.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari dengan memakai gergaji. "Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi di malam hari, lalu melakukan aksi pencurian, " tegasnya.
Kadek menambahkan, sampai saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian tiang Telkom ini, karena diduga masih ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku menjual tiang Telkom hasil curian ke tempat penjualan besi tua dengan harga Rp200 ribu/batang. Hasil penjualannya dibagi-bagi ke anggota komplotan lainnya, di mana masing-masing menerima Rp30 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiang Telkom hasil curian yang telah terpotong, dan satu gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong tiang Telkom tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kasus pencurian ini terungkap, setelah petugas keamanan di KIM bersama petugas Telkom, melaporkan kejadian pencurian tiang Telkom ke Polres Pelabuhan Belawan. Pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, dengan cara digergaji.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari dengan memakai gergaji. "Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi di malam hari, lalu melakukan aksi pencurian, " tegasnya.
Kadek menambahkan, sampai saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian tiang Telkom ini, karena diduga masih ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku menjual tiang Telkom hasil curian ke tempat penjualan besi tua dengan harga Rp200 ribu/batang. Hasil penjualannya dibagi-bagi ke anggota komplotan lainnya, di mana masing-masing menerima Rp30 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiang Telkom hasil curian yang telah terpotong, dan satu gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong tiang Telkom tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(eyt)