Dishub Parepare Ancam Pidanakan Juru Parkir yang Nakal
Kamis, 09 September 2021 - 15:58 WIB
loading...
Dishub Parepare mewarning juru parkir yang nakal menaikkan tarif parkir. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Dinas Perhubungan Kota Parepare , tak akan segan untuk melaporkan juru parkir nakal yang kerap meresahkan warga dengan tarif parkir yang tinggi.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Parepare , Aryun Handayana mengatakan, langkah tegas langsung diambil pihaknya dengan menyita rompi dan kartu identitas oknum jukir. "Oknum jukir yang berulang-ulang melakukan pungutan di luar aturan, akan kita lapor ke tim siber pungli," katanya.
Baca Juga: Persiapan Penerapan Pembelajaran Tatap Muka di Parepare Dipermantap
Dirinya menjelaskan, untuk fokus pengawasan yang sebelumnya dilakukan pada areal parkir jalan protkoler, akan dialihkan di area Pasar Lakessi, karena makin banyaknya keluhan warga.
"Kita larang agar tidak lagi jaga parkiran. Sudah banyak keluhan warga kami terima. Memang sejak lama kami incar oknum yang seperti ini karena ulahnya meresahkan," tegasnya.
Masyarakat pengguna jasa parkir yang mendapati oknum jukir melanggar perda saat menarik retribusi, tambah Aryun, agar melapor untuk diberi tindakan tegas.
"Dan masyarakat berhak menolak bayar parkiran jika jukir tidak memberikan karcis retribusi karena itu wajib," katanya.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Parepare , Aryun Handayana mengatakan, langkah tegas langsung diambil pihaknya dengan menyita rompi dan kartu identitas oknum jukir. "Oknum jukir yang berulang-ulang melakukan pungutan di luar aturan, akan kita lapor ke tim siber pungli," katanya.
Baca Juga: Persiapan Penerapan Pembelajaran Tatap Muka di Parepare Dipermantap
Dirinya menjelaskan, untuk fokus pengawasan yang sebelumnya dilakukan pada areal parkir jalan protkoler, akan dialihkan di area Pasar Lakessi, karena makin banyaknya keluhan warga.
"Kita larang agar tidak lagi jaga parkiran. Sudah banyak keluhan warga kami terima. Memang sejak lama kami incar oknum yang seperti ini karena ulahnya meresahkan," tegasnya.
Masyarakat pengguna jasa parkir yang mendapati oknum jukir melanggar perda saat menarik retribusi, tambah Aryun, agar melapor untuk diberi tindakan tegas.
"Dan masyarakat berhak menolak bayar parkiran jika jukir tidak memberikan karcis retribusi karena itu wajib," katanya.
Lihat Juga :