Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, LPSK: Negara Harus Lindungi Korban Intoleransi

Rabu, 08 September 2021 - 19:36 WIB
loading...
Penyerangan Masjid Ahmadiyah...
Ketua LPSK, Maneger Nasution prihatin dengan terulangnya kembali kekerasan bernuansa intoleransi terhadap jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Foto/Ist
A A A
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Negara harus memberikan perlindungan kepada jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban kekerasan bernuansa intoleransi.

Ketua LPSK, Maneger Nasution menjelaskan, pihaknya prihatin dengan terulangnya kembali peristiwa kekerasan bernuansa intoleransi terhadap warga negara yang tergabung dalam jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar.

Baca juga: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kita menyerukan negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk Jamaah Ahmadiyah korban intoleran. Kita juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa pun pelaku perusakan masjid jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat," kata Manager Nasution, Rabu (8/9/2021).

LPSK juga mendesak pemerintah dan polisi agar memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.

Baca juga: 6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351

"Pelaku intoleran itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan. Pastikan tidak terulang lagi tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antar sesama pada masa yang akan datang," tegasnya.

Dia menyerukan jika ada perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan dengan dialog, mediasi, tidak dengan kekerasan. Selain itu, publik jangan terprovokasi dan hindari main hakim sendiri.

"Pemerintah wajib memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama, sebagaimana amanat konstitusi," tandasnya.

Selain itu pemerintah juga harus hadir dan mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman.

LPSK mempersilakan para korban atau kuasa hukumnya untuk melapor ke LPSK dan akan memproses dan memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)