6 Oknum Prajurit Raider Penganiaya Prada Chandra Hingga Meninggal Dijerat Pasal 351

Rabu, 08 September 2021 - 18:17 WIB
loading...
6 Oknum Prajurit Raider...
Danpomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R Tri Cahyo menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Chandra Gerson Kumaralo pada 19 Juli 2021. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
GORONTALO - Enam oknum anggota TNI personel Yonif Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo penganiaya Prada Chandra Gerson Kumaralo hingga meninggal dijerat pasal 351 KUHP. Mereka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Juli 2021, bertepatan dengan malam mendekati Idul Adha.

Baca juga: Pengakuan 6 Oknum Prajurit Raider yang Menyebabkan Prada Chandra Meninggal

Mendengar ada anggota yang meninggal, pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) memerintahkan kepada aparat penyidik setempat untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Malam itu juga, kita bersama tim dari Kodam maupun penyidik Pomdam berangkat ke Gorontalo untuk menyelidiki kasus tersebut. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kita ungkap tidak dalam waktu yang lama, kita cukup cepat mengungkapnya, kita laksanakan penyidikan," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Ini Kronologi Meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo yang Dianiaya Pelatih

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersangka yang berinisial MT, S, VS, II, I, dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Berita Terkini
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved