Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, polisi menetapkan 9 tersangka pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SINTANG - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah dan bangunan di sampingnya di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada 3 September 2021 lalu.

Sembilan tersangka pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah dan bangunan di samping masjid telah diperiksa bersama 3 orang lainnya.

Baca juga: Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 10 orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun pada malam hari pasca kejadian, ada 2 orang lagi yang diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan selama 1 kali 24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka perusakan masjid dan bangunan di sebelahnya," katanya, Senin sore (6/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Dicabut

Dari sembilan tersangka ini, Polisi masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Donny menyatakan, kepada para tersangka pihak kepolisian menjerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Dia menyatakan, Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang agar dapat menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sembari proses penyelidikan masih berlanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3389 seconds (0.1#10.140)