Berkarya Sulsel Yakin Kubu Tommy Soeharto Tetap Tak Ikut Verifikasi Parpol
Rabu, 08 September 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya selama proses hukum belum inkrah, maka kelompok Tommy Soeharto tIdak bisa mengikuti verifikasi parpol dan faktual. Karena KPU pastinya akan mengacu pada SK Kemenkumham yang sah yakni nomor 16 dan 17," sebutnya.
Lebih jauh Ferdy menuturkan, DPW Berkarya Sulsel mengusulkan dua langkah kepada DPP. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan kepada kubu Tommy Soeharto yang menang di PTUN.
"Pertama ialah, kita tetap fokus dalam persiapan menghadapi verifikasi parpol. Kemudian kedua yakni DPP wajib menyiapkan tim hukum untuk menghadapi kasasi dan PK di Mahkamah Agung," beber Ferdy.
Baca juga:AMPB Dukung Penuh Hasil Rapimnas II Partai Berkarya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang turut menanggapi putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan banding kubu Tommy Soeharto. Dia bilang, putusan tersebut bersifat sementara, belum putusan hukum tetap.
"Masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK nomor 16 dan 17)," sebutnya.
Baca juga:Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR Dinilai Legal
Badar menjelaskan, artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang kubu Muchdi Pr. Dia mengaku, SK miliknya sampai tahun 2025, sementara SK kubu Tommy Soeharto sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu.
Lebih jauh Ferdy menuturkan, DPW Berkarya Sulsel mengusulkan dua langkah kepada DPP. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan kepada kubu Tommy Soeharto yang menang di PTUN.
"Pertama ialah, kita tetap fokus dalam persiapan menghadapi verifikasi parpol. Kemudian kedua yakni DPP wajib menyiapkan tim hukum untuk menghadapi kasasi dan PK di Mahkamah Agung," beber Ferdy.
Baca juga:AMPB Dukung Penuh Hasil Rapimnas II Partai Berkarya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang turut menanggapi putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan banding kubu Tommy Soeharto. Dia bilang, putusan tersebut bersifat sementara, belum putusan hukum tetap.
"Masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK nomor 16 dan 17)," sebutnya.
Baca juga:Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR Dinilai Legal
Badar menjelaskan, artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang kubu Muchdi Pr. Dia mengaku, SK miliknya sampai tahun 2025, sementara SK kubu Tommy Soeharto sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu.
Lihat Juga :