Sekjen Berkarya Benarkan Menggugat KPU ke PN

Jum'at, 07 April 2023 - 09:19 WIB
loading...
Sekjen Berkarya Benarkan Menggugat KPU ke PN
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. (Ist)
A A A
BLITAR - Partai Berkarya mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meminta tahapan pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. Sebab selama ini KPU telah melakukan kedzoliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.

“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU," katanya saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Fauzan menegaskan, sebagai Partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah. “Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%.” ujarnya.

Pemilik 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya tidak berdiam diri melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah

“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.

Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.

“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” ujarnya.

“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tutup Fauzan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)