Berkarya Sulsel Yakin Kubu Tommy Soeharto Tetap Tak Ikut Verifikasi Parpol
Rabu, 08 September 2021 - 12:12 WIB
loading...
Jajaran DPP Partai Berkarya. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan kubu Muchdi Purwoprandjono dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly perihal kepengurusan partai. Putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto.
Sekretaris DPW Berkarya Sulsel, Ferdy M Andi Lolo mengatakan, pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal ini. Sebab masih ada dua tahapan yang bisa diambil Kemenkumham dan Kubu Muchdi Pr.
Baca juga:Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding, Menkumham Kaji Upaya Kasasi
"Tidak ada masalah. Masih ada dua tahapan kasasi & PK (peninjauan kembali) yang bisa dilakukan Kemenkumham," kata Ferdy.
Ferdy meyakini Kemenkumham dan kubu Muchdi Pr pasti tak akan tinggal diam. Keduanya akan melawan balik dengan mengajukan kasasi dan PK ke Mahkamah Agung .
"Jika itu dilakukan, maka prosesnya ini sangat panjang dan lama. Bahkan kalau di Mahkamah Agung , paling cepat inkrah itu satu tahun. Prosesnya memang lama," ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini SK Kemenkumham nomor 16 terkait pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, dan nomor 17 tentang struktur kepengurusan di bawah komando Muchdi Pr masih sah dan legal. Ini berlaku sampai adanya putusan inkrah.
Baca juga:Kunjungi Warga Isoman, Kader Partai Berkarya Bagi Sembako
Sekretaris DPW Berkarya Sulsel, Ferdy M Andi Lolo mengatakan, pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal ini. Sebab masih ada dua tahapan yang bisa diambil Kemenkumham dan Kubu Muchdi Pr.
Baca juga:Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding, Menkumham Kaji Upaya Kasasi
"Tidak ada masalah. Masih ada dua tahapan kasasi & PK (peninjauan kembali) yang bisa dilakukan Kemenkumham," kata Ferdy.
Ferdy meyakini Kemenkumham dan kubu Muchdi Pr pasti tak akan tinggal diam. Keduanya akan melawan balik dengan mengajukan kasasi dan PK ke Mahkamah Agung .
"Jika itu dilakukan, maka prosesnya ini sangat panjang dan lama. Bahkan kalau di Mahkamah Agung , paling cepat inkrah itu satu tahun. Prosesnya memang lama," ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini SK Kemenkumham nomor 16 terkait pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, dan nomor 17 tentang struktur kepengurusan di bawah komando Muchdi Pr masih sah dan legal. Ini berlaku sampai adanya putusan inkrah.
Baca juga:Kunjungi Warga Isoman, Kader Partai Berkarya Bagi Sembako
Lihat Juga :