Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR Dinilai Legal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen Tni (Purn) Muchdi PR adalah sah atau legal. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dalam Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 jam 19.00 malam hari.
Pada kesempatan tersebut selain Tony, hadir pula sejumlah narasumber antara lain Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.
Tony menegaskan, banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sangat memprihatinkan dan merugikan pihaknya. Baca juga: Rapimnas Partai Berkarya Hasilkan Empat Poin Penting, Ini Rinciannya
Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht).
"Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan Berkukuatan Hukum sampai saat ini," tukas Tony. Baaca juga: Momentum Hari Buruh, Partai Berkarya Membina Milenial lewat UMKM
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.
"Untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," bebernya.
Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Anam yang merupakan juga menegaskan bahwa Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini. Hal itu karena penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh pengadilan. Selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht).
SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 di bawah Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
"Sehingga dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih di bawah kendali Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut selain Tony, hadir pula sejumlah narasumber antara lain Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.
Tony menegaskan, banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sangat memprihatinkan dan merugikan pihaknya. Baca juga: Rapimnas Partai Berkarya Hasilkan Empat Poin Penting, Ini Rinciannya
Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht).
"Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan Berkukuatan Hukum sampai saat ini," tukas Tony. Baaca juga: Momentum Hari Buruh, Partai Berkarya Membina Milenial lewat UMKM
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.
"Untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," bebernya.
Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Anam yang merupakan juga menegaskan bahwa Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini. Hal itu karena penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh pengadilan. Selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht).
SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 di bawah Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
"Sehingga dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih di bawah kendali Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," tutupnya.
(don)