Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP

Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
loading...
Tak Berizin dan Melanggar...
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, karena melanggar Perda, Selasa (7/9/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama petugas Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel sebuah minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/9/2021).

Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Terkena Aglomerasi Bandung Raya, KBB Mesti Terapkan PPKM Level 3

Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel," kata Hengki usai melakukan penyegelan.

Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak mininal 500 meter antara minimarker dengan pasar tradisional, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.

Baca juga: Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu

Sejauh ini pihaknya telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha. Pemda KBB sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021.

"Saya sudah sempat peringatkan dan memberi waktu sampai Oktober agar pengelola minimarket melengkapi perizinan. Penertiban akan terus secara bertahap, apalagi yang dekat dengan pasar tradisional, sebagai wujud support ke pedagang kecil," kata dia.

Perwakilan pihak minimarket Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini adalah sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Namun karena ditutup tidak boleh beroperasi pihaknya akan taat sebagai bentuk kepatuhan sebagai pelaku usaha kepada pemerintah.

"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)