Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP
Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
loading...
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, karena melanggar Perda, Selasa (7/9/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama petugas Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel sebuah minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/9/2021).
Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Terkena Aglomerasi Bandung Raya, KBB Mesti Terapkan PPKM Level 3
Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel," kata Hengki usai melakukan penyegelan.
Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak mininal 500 meter antara minimarker dengan pasar tradisional, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.
Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Terkena Aglomerasi Bandung Raya, KBB Mesti Terapkan PPKM Level 3
Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel," kata Hengki usai melakukan penyegelan.
Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak mininal 500 meter antara minimarker dengan pasar tradisional, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.
Lihat Juga :