Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Empat penagih utang (debt collector) ditetapkan sebagai tersangka polisi lantaran merampas satu unit truk milik warga Pemalang. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih buron.
Proses penangkapan tersangka cukup menegangkan. Pemilik truk, polisi, dan para pelaku perampasan terlibat kejar-kejaran di jalan raya. Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang.
Pemilik truk, Heru Kundhimiarso menuturkan, kendaraannya dirampas saat dibawa oleh sopir. "Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar. (pelaku) Tersangka sudah hampir sampai Semarang," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Debt collector sempat adu mulut dengan pemilik truk dan nyaris terjadi keributan. Sebab, mereka beralasan mengambil paksa kendaraan karena pemilik tidak membayar angsuran. Namun pemilik tidak terima dengan perampaan tersebut karena dinilai melanggar hukum dan merupakan aksi premanisme.
"Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heru.
Ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini. Mereka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas, warga desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
"Saya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut," katanya.
Salah satu tersangka, Amat Faturahman mengatakan, dia bersama rekan lain bertugas merampas kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik. "Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menuturkan, setelah menerima laporan perampasan truk, pihaknya lalu mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
"Kami bekerja sama dengan unit patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran," kata AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya maih menyelidiki tersangka lain karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat Pasal 368, 363 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dbawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim.
Agus Wijanarko, penasehat hukum korban menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya. "Perampasan ini tidak harus terjadi karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh, hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum," kata Agus Wijanarko.
Proses penangkapan tersangka cukup menegangkan. Pemilik truk, polisi, dan para pelaku perampasan terlibat kejar-kejaran di jalan raya. Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang.
Pemilik truk, Heru Kundhimiarso menuturkan, kendaraannya dirampas saat dibawa oleh sopir. "Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar. (pelaku) Tersangka sudah hampir sampai Semarang," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Debt collector sempat adu mulut dengan pemilik truk dan nyaris terjadi keributan. Sebab, mereka beralasan mengambil paksa kendaraan karena pemilik tidak membayar angsuran. Namun pemilik tidak terima dengan perampaan tersebut karena dinilai melanggar hukum dan merupakan aksi premanisme.
"Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heru.
Ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini. Mereka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas, warga desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
"Saya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut," katanya.
Salah satu tersangka, Amat Faturahman mengatakan, dia bersama rekan lain bertugas merampas kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik. "Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menuturkan, setelah menerima laporan perampasan truk, pihaknya lalu mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
"Kami bekerja sama dengan unit patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran," kata AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya maih menyelidiki tersangka lain karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat Pasal 368, 363 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dbawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim.
Agus Wijanarko, penasehat hukum korban menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya. "Perampasan ini tidak harus terjadi karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh, hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum," kata Agus Wijanarko.
(abd)