Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu

Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
Layanan Seks Online...
Sejumlah wanita muda korban prostitusi yang dijual seharga Rp250 ribu kepada pria hidung belang.
A A A
BANDUNG - Praktik layanan seks online di Kota Bandung dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Praktik bisnis esek-esek ini dilakukan seorang pria berinisial FM (20). FM yang kini sudah beratatus tersangka itu menawarkan jasa layanan seks wanita muda dengan tarif Rp250.000 untuk sekali kencan.

Terbongkarnya praktik layanan esek esek itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Tersangka menjadikan apartemen itu sebagai tempat untuk menjalankan bisnisnya selama sekitar setahun terakhir ini dengan menyediakan layanan seks wanita muda di tempat.

Baca juga: Disenggol Truk Tronton Minibus Terbalik di Ruas Tol Purbaleunyi, 1 Penumpang Tewas

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini, tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur. "Ada enam wanita yang kita amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. Pelaku sudah menjalani kegiatan (bisnis esek-esek) ini kurang lebih, hampir setahun," tutur Aswin.

Baca juga: Empat Hari Hilang di Waduk Cirata, Pemancing Asal Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ilmuwan Ingin Mempelajari...
Ilmuwan Ingin Mempelajari Proses Seksual di Luar Angkasa
Desainer dan Kreator...
Desainer dan Kreator Lokal Perkuat Industri Fesyen Lewat Platform Digital
Korea Selatan Tangkap...
Korea Selatan Tangkap 3.000 Penjahat Seks Online, Separuhnya Remaja Berusia Belasan Tahun
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved