Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu
Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Empat Hari Hilang di Waduk Cirata, Pemancing Asal Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(msd)
Lihat Juga :