PKM Bendungan Rongkong, Pemerintah Jamin Untungkan Warga

Sabtu, 04 September 2021 - 09:19 WIB
loading...
PKM Bendungan Rongkong,...
Suasana Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 Penyusunan Land Acquisition and Resettlement Plan (LARP). Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menjamin warga bisa tetap diuntungkan pada pembangunan Bendungan Rongkong.

Itu setelah dilakukan progres Perencanaan Bendungan Rongkong di Desa Tandung terus bergulir, kali ini digelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 Penyusunan Land Acquisition and Resettlement Plan (LARP) yang berlangsung di halaman SDN Tandung, Kamis (3/9/2021).

Pertemuan PKM-LARP ini bertujuan mensosialisasikan kegiatan LARP kepada masyarakat yang akan terdampak pembangunan bendungan ke depan, khususnya di 2 dusun di Desa Tandung, yakni Dusun Buka dan Dusun Tanete.

Sedangkan kegiatan LARP sendiri adalah survey sosek untuk menggali informasi terkait kepemilikan harta warga berupa rumah, tanah, kebun, sawah, dan kondisi sosial lainnya. Metode survey akan dilakukan secara door to door.

Asisten II Setdakab Luwu Utara , Bambang Irawan saat membuka sosialiasi tersebut meminta warga agar tetap berpikir jernih, tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak lain yang mungkin saja memiliki kepentingan lain.

"Tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan warganya, jika dalam pembangunan ini ada hal yang merugikan warga maka kami yang pertama tahu dan yang pertama menolak, saya berdiri disini bukan hanya mewakili bupati tetapi juga sebagai anak dari kampung ini," jelas Bambang.

Sementara itu Amrullah, Koordinator survey LARP dalam presentasinya menyebut kegiatan ini baru tahap identifikasi kepemilikan, belum tahap penilaian harta warga yang nantinya akan dikerjakan oleh tim penaksir harga.

"Kami harapkan kerja sama seluruh warga untuk memberikan informasi yang lengkap agar ke depan warga tidak dirugikan bahkan kita harap dapat diuntungkan," ungkap Amrullah.

Pada sesi diskusi, Tomakaka Buka, Tamo, menyampaikan siap menerima program tersebut sepanjang tidak merugikan masyarakat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6161 seconds (0.1#10.140)