Usai Pesta Miras, Komplotan Pemuda di Mojokerto Tebas Lengan Remaja hingga Nyaris Putus
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Abdul Karim (14), asal Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, bersimbah darah usai dibacok oleh kelompok pemuda yang sedang menggelar pesta miras. Tiga anggota komplotan pemuda itu akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto.
Tiga orang pelaku yang berjasil diringkus, yakni Satya Permata (25), Tommy Basmalah (25), dan M Agit Yupiantoro (23). Ketiganya merupakan warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku ini diciduk setelah dua hari menjadi buron polisi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, ketiganya ditangkap petugas pada Selasa (31/8/2021) malam. Setelah polisi menerima laporan aksi penganiayaan yang menimpa Abdul Karim. Remaja yang masih berstatus pelajar itu mengalami luka bacok saat menonton balapan liar di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan laporan itu tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan Polsek Trowulan, mengamankan satu pelaku atas nama Tommy. Dari Tommy kita amankan dua tersangka lain. Sedangkan lima tersangka lain masih dalam proses pengejaran, " kata Dony Alexander, Kamis (2/9/2021).
Aksi penganiayaan itu bermula saat Tomi dan tujuh orang rekannya usai minum-minuman keras nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan pada Sabtu (28/8/2021) malam. Di lokasi itu, satu rekannya bernama Alif terlibat cekcok dengan seseorang. Usai cekcok delapan pemuda itu pergi ke wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Di Gondang itu, delapan orang ini menyusun rencana dan menyiapkan senjata tajam. Sekitar pukul 03.00 WIB tersangka datang Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Padahal, Abdul Karim bukan remaja yang terlibat cekcok dengan Alif. Namun Tommy yang sudah gelap mata kemudian melayangkan pedang ke arah tubuh Abdul Karim. Akibatnya remaja tersebut mengalami luka parah. Tangan korban nyaris putus akibat tebasan pedang milik Tommy.
"Abdul karim mengalami luka di tangan kanan. Tangan koban hampir putus dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menerima laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka," ungkap Dony Alexander.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah pedang, di mana salah satunya digunakan untuk melukai Abdul Karim. Selain itu petugas juga menyita dua unit sepeda motor. Sejauh ini polisi masih memburu lima orang tersangka lain yang sampai saat ini masih melarikan diri.
"Kita masih melakukan pengejara n kepada lima orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Harapan saya lima pelaku untuk segera menyerahkan diri. Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, ancaman hukumannya maksimal 19 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Tommy salah satu tersangka menyampaikan jika awal mula aksi pembacokan itu dipicu adanya cekcok antara Alif dengan seseorang pemuda saat melihat balap liar. Dari itu kemudian mereka kembali dan menyusun rencana untuk balas dendam.
"Awalnya kita nonton balapan, teman saya berkelahi dengan teman sendiri. Saya lerai, kemudian ada pemuda yang datang marah-marah dan nyuruh pergi tidak boleh ramai di sana. Saya sudah ajak minggir tapi kemudian diserang," kata Tommy.
Setelah perkelahian itu, kemudian Tommy dan delapan rekannya pergi ke tempat minum minuman keras. Di lokasi itu Tommy menyusun rencana untuk balas dendam. Hingga akhirnya mereka datang kembali ke lokasi balapan liar, dan mencari pemuda yang sebelumnya terlibat cekcok. Lantaran tidak ketemu, gerombolan pemuda ini kemudian menyerang Abdul Karim.
"Saya tidak tahu apakah dia (korban) itu pemuda yang sebelumnya atau tidak, saya mabuk pak, karena sebelumnya habis minum. Sebelumnya minum arak, beli di dekat rumah," aku Tommy.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Tiga orang pelaku yang berjasil diringkus, yakni Satya Permata (25), Tommy Basmalah (25), dan M Agit Yupiantoro (23). Ketiganya merupakan warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku ini diciduk setelah dua hari menjadi buron polisi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, ketiganya ditangkap petugas pada Selasa (31/8/2021) malam. Setelah polisi menerima laporan aksi penganiayaan yang menimpa Abdul Karim. Remaja yang masih berstatus pelajar itu mengalami luka bacok saat menonton balapan liar di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga
"Berdasarkan laporan itu tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan Polsek Trowulan, mengamankan satu pelaku atas nama Tommy. Dari Tommy kita amankan dua tersangka lain. Sedangkan lima tersangka lain masih dalam proses pengejaran, " kata Dony Alexander, Kamis (2/9/2021).
Aksi penganiayaan itu bermula saat Tomi dan tujuh orang rekannya usai minum-minuman keras nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan pada Sabtu (28/8/2021) malam. Di lokasi itu, satu rekannya bernama Alif terlibat cekcok dengan seseorang. Usai cekcok delapan pemuda itu pergi ke wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Di Gondang itu, delapan orang ini menyusun rencana dan menyiapkan senjata tajam. Sekitar pukul 03.00 WIB tersangka datang Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Padahal, Abdul Karim bukan remaja yang terlibat cekcok dengan Alif. Namun Tommy yang sudah gelap mata kemudian melayangkan pedang ke arah tubuh Abdul Karim. Akibatnya remaja tersebut mengalami luka parah. Tangan korban nyaris putus akibat tebasan pedang milik Tommy.
"Abdul karim mengalami luka di tangan kanan. Tangan koban hampir putus dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menerima laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka," ungkap Dony Alexander.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah pedang, di mana salah satunya digunakan untuk melukai Abdul Karim. Selain itu petugas juga menyita dua unit sepeda motor. Sejauh ini polisi masih memburu lima orang tersangka lain yang sampai saat ini masih melarikan diri.
"Kita masih melakukan pengejara n kepada lima orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Harapan saya lima pelaku untuk segera menyerahkan diri. Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, ancaman hukumannya maksimal 19 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Tommy salah satu tersangka menyampaikan jika awal mula aksi pembacokan itu dipicu adanya cekcok antara Alif dengan seseorang pemuda saat melihat balap liar. Dari itu kemudian mereka kembali dan menyusun rencana untuk balas dendam.
Baca Juga
"Awalnya kita nonton balapan, teman saya berkelahi dengan teman sendiri. Saya lerai, kemudian ada pemuda yang datang marah-marah dan nyuruh pergi tidak boleh ramai di sana. Saya sudah ajak minggir tapi kemudian diserang," kata Tommy.
Setelah perkelahian itu, kemudian Tommy dan delapan rekannya pergi ke tempat minum minuman keras. Di lokasi itu Tommy menyusun rencana untuk balas dendam. Hingga akhirnya mereka datang kembali ke lokasi balapan liar, dan mencari pemuda yang sebelumnya terlibat cekcok. Lantaran tidak ketemu, gerombolan pemuda ini kemudian menyerang Abdul Karim.
"Saya tidak tahu apakah dia (korban) itu pemuda yang sebelumnya atau tidak, saya mabuk pak, karena sebelumnya habis minum. Sebelumnya minum arak, beli di dekat rumah," aku Tommy.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(eyt)