Bupati Cantik Ditangkap Bersama Suami, Rakyat Probolinggo Beri Apresiasi KPK
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Penggerebekan yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Probolinggo, dan menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminudin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi nasdem, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, terkait kasus jual beli jabatan. Warga menilai kasus tersebut merugikan rakyat kecil.
"Kami dan masyarakat Kabupaten probolinggo, berharap KPK lebih giat lagi menungkap kasus seperti ini, karena kasus-kasus jual beli jabatan seperti ini berdampak tidak baik pada masyarakat," ujar Rudi, salah seorang warga Kabupaten Probolinggo.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo. Puput Tantriana Sari bersama Hasan Aminudin ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, bersama delapan orang lainnya. Kini mereka telah ditahan oleh KPK.
Barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai senilai Rp360 juta, dan sejumlah berkas berkas. Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka antara lain empat camat, kepala desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Baca Juga
Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, terkait kasus jual beli jabatan. Warga menilai kasus tersebut merugikan rakyat kecil.
"Kami dan masyarakat Kabupaten probolinggo, berharap KPK lebih giat lagi menungkap kasus seperti ini, karena kasus-kasus jual beli jabatan seperti ini berdampak tidak baik pada masyarakat," ujar Rudi, salah seorang warga Kabupaten Probolinggo.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo. Puput Tantriana Sari bersama Hasan Aminudin ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, bersama delapan orang lainnya. Kini mereka telah ditahan oleh KPK.
Barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai senilai Rp360 juta, dan sejumlah berkas berkas. Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka antara lain empat camat, kepala desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
(eyt)