Sempat Jadi Kontroversi, Pencabutan Perda Busana Muslim Dibatalkan

Senin, 30 Agustus 2021 - 19:30 WIB
loading...
Sempat Jadi Kontroversi,...
Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin memimpin pertemuan pembahasan pencabutan Perda Busana Muslim. Dari pertemuan ini dihasilkan Pencabutan Perda itu dibatalkan. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sempat heboh di media sosial, rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) Berpakaian Muslim dan Muslimah di Maros, akhirnya dibatalkan.

Hal tersebut dipastikan setelah pemerintah bersama DPRD Maros , mengundang sejumlah organisasi keagamaan untuk mendengarkan masukannya terkait rencana itu.



Baik pemerintah daerah maupun DPRD Maros sepakat untuk mengeluarkan Perda nomor 16 tahun 2005 itu dari 29 daftar Perda yang diajukan untuk dicabut oleh DPRD Maros. Perda itu rencananya hanya akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus pencabutan Perda, Rahmat Hidayat mengatakan, dengan pertemuan itu, pemerintah dan DPRD bersama organisasi agama sepakat untuk tetap mempertahankan Perda itu tetap berlaku, namun perlu direvisi.

"Jadi kesepakatannya, Perda ini tidak dicabut tapi akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku di atasnya. Kita semua tidak punya niat untuk mencabutnya karena tidak ada yang sepakati itu," kata Rahmat, Senin (30/08/2021).

Kedepannya, kata dia, Pemda bersama DPRD dan organisasi agama akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah lebih jauh persoalan hukum dan materi Perda yang akan diperbaharui.

"Akan dibentuk Pokja nanti. Jadi kita sudah keluarkan Perda nomor 16 ini dari daftar Perda yang akan dihapus. Kita akan menelaah lebih lanjut soal payung hukum dan menyempurnakan isi Perdanya," paparnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Davied Syamsuddin yang memimpin pertemuan dengan organisasi keagamaan itu mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak pernah mempertentangkan isi dari Perda itu hingga berinisiatif mengajukan pencabutan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)