Anggota Komunitas Mobil Keluhkan Dugaan Praktik Pungli Satlantas Polres Wajo

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:41 WIB
loading...
Anggota Komunitas Mobil...
Anggota komunitas mobil di Wajo mengeluhkan dugaan pungli dari anggota Polantas Polres Wajo. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Sejumlah anggota komunitas klub mobil di Kabupaten Wajo, mengeluhkan maraknya praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok panertiban knalpot racing yang dilakukan Satuan Lantas (Satlantas) Polres Wajo, Sulawesi Selatan.

IM, salah seorang anggota komunitas mobil di Kabupaten Wajo mengungkapkan, ia bersama sejumlah teman-teman komunitas lainnya kerap menjadi korban dari praktik dugaan pungli anggota Satlantas Wajo.



Paraktik pungli itu terjadi di malam hari, anggota Satlantas Polres Wajo yang berpatroli menggunakan sepeda motor menargetkan mobil yang menggunakan knalpot racing.

Alih-alih menertibkan atau menahan kendaraan yang mengunakan knalpot racing, oknum polisi tersebut hanya meminta sejumlah uang jika tidak ingin kendaraan yang terjaring ditahan.

"Kami hanya diminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan. Karena mobil yang saya pakai tidak menggunakan knalpot standar, maka oknum polisi itu meminta saya untuk membayar, setelah membayar kami langsung disuruh pergi. Tarif yang dikenakan bervariasi, Rp250-500 ribu per kendaraan," ujarnya kepada Sindonews, Senin (30/8/2021).

Parktik pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Wajo itu kata dia sangat meresahkan sejumlah komunitas klub mobil di Kabupaten Wajo.

Padahal menurut IM, banyak dari anggota Satlantas Polres Wajo masuk sebagai anggota disalah satu komunitas klub mobil di Wajo. parahnya lagi, mobil dari anggota Satlantas Polres Wajo tersebut juga menggunakan kenalpot yang tidak standar.

"Ini lucu dan aneh, oknum lantas yang selalu melakukan patroli dan melakukan pungli ternyata mobil pribadi miliknya juga menggunakan kenalpot racing. Apakah polisi bisa menggunakan knalpot racing, atau hanya masyarakat biasa yang tidak boleh ?," katanya.



Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Hasang menjelaskan, patroli malam yang sering dilakukan anggotanya di lapangan merupakan perintah darinya.

Patroli itu kata dia, bertujuan untuk melihat dan memantau kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan kasat mata, termasuk menggunakan knalpot racing

"Saya perintahkan ditilang jika kedapatan melanggar. Kalau sudah ditilang itu terserah pelanggarnya, apakah mau menunggu hasil sidang putusannya berapa, ataukah bayar brivanya, ataukah mau menitip sesuai jumlah dendanya. Tapi kalau minta uang itu tidak ada," jelasnya.

Menurut Hasang, penggunaan knalpot racing memang tidak dibenarkan oleh undang-undang, apa lagi yang menggunakan kenalpot racing itu anggota.

"Kalau memang benar demikian, ada anggota yang menggunakan knalpot racing, itu memang tidak memberikan contoh yang baik," katanya.





Olehnya itu, ia meminta kepada anggota komunitas yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian itu ke Propam

"Silahkan lapor ke propam kalau benar adanya, biar nanti propam yang memberikan sanksi kepada anggota," tuturnya

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, pungli dan penggunaan knalpot racing bagi anggota kepolisian itu tidak bisa dibiarkan.

Ia pun berjanji akan segera melakukan kroscek untuk mencari tahu kebenaran isu praktik pungli oknum polisi dari Satlantas Polres Wajo . Selain itu Kapolres berjanji akan menindak anggota Satlantas Polres Wajo yang kedapatan menggunakan knalpot racing.

"Kami akan cek kebenarannya dulu, setelah itu kami akan tidak tegas anggota itu," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2660 seconds (0.1#10.140)