Komplotan Pencuri Minimarket di Karawang Diringkus, Satu Orang Roboh Ditembak

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
Komplotan Pencuri Minimarket...
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis hasil ungkap pencurian di minimarket.
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus lima orang komplotan pencuri spesialis minimarket . Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Polisi sudah lama memburu para pelaku yang sudah tujuh kali membobol minimarket.

"Komplotan ini memang kita tangkap saat berada di Cilamaya setelah cukup lama kami cari keberadaannya. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya mereka kita ketahui berada di Cilamaya dan langsung kami tangkap," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Harga Jual Sayuran Anjlok, Petani Lembang Relakan Hasil Panen untuk Pakan Sapi

Menurut Aldi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 7 kali yaitu 3 kali diwilayah Karawang dan satu kali diwilayah Purwakarta, Cirebon dan Tegal. " Mereka beroperasi antar Kabupaten untuk menghilangkan jejak. Karawang sendiri paling sering didatangi," katanya.

Aldi mengatakan para tersangka ini yaitu AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan satu orang lagi penadah barang hasil curian yaitu T alias Ujang (49) ikut diamankan. Dalam aksinya kawanan ini menggunakan mobil rental, kemudian mengintai minimarket yang dituju. Jika situasi ama dan sepi para pelaku ini kemudian membobolnya.

Baca juga: Banjir Kotoran Sapi Resahkan Warga di Lembang, Penyebabnya Saluran Air Tersumbat Sampah

"Mereka membobol minimarket dengan cara merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk," katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Satu orang lagi dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)