Guru Wajib Bimbing Daring, Orang Tua Pro Aktif Awasi Proses Belajar di Rumah

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:08 WIB
loading...
Guru Wajib Bimbing Daring, Orang Tua Pro Aktif Awasi Proses Belajar di Rumah
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. Foto/SINDOnews. Andi Yusri
A A A
DELISERDANG - Guru diminta wajib membimbing secara daring proses belajar mengajar di rumah yang diperpanjang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang akibat dampak Covid-19.

Selain itu, orang tua diminta harus pro aktif dalam mengawasi anaknya dalam proses belajar mengajar di Rumah secara daring nantinya. (Baca juga : Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah )

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Timur Tumanggor mengatakan kebijakan itu diambil karena masih dalam kondisi darurat pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

"Sehubungan dengan waktu belajar di rumah sudah berakhir tanggal 29 Mei 2020 dan masih berlakunya pembatasan sosial atau social distancing dalam mencegah penularan Covid-19, maka waktu siswa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kabupaten Deliserdang diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020," paparnya, Sabtu (30/5/2020).

Dijelaskan Timur, mengenai belajar mengajar di rumah, para pengajar yakni guru wajib membimbing siswa secara daring. "Dengan menerapkan program belajar di rumah, dengan kata lain kita semua telah mendukung program pemerintah bersatu melawan Covid-19," terangnya.

Mantan Camat Lubuk Pakam ini menuturkan perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orang tua dapat mengawasi dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.

"Kepada para orang tua juga diminta untuk memberikan bimbingan kepada anaknya selama belajar mengajar di rumah. Saya berharap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dalam memutus mata rantai virus Covid-19," jelasnya.

Dikatakan Timur, perpanjang belajar mengajar di rumah juga merupakan kebijkan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 422.3/2706/2020 tentang pemberitahuan kegiatan belajar pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga : Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 4 Juni )

Keputusan tersebut ditujukan kepada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun lembaga pendidikan non formal dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

"Kita sudah sampaikan kepada para kepala sekolah untuk beritahukan kepada peserta didik untuk tetap di rumah saja dan tidak beraktivitas selama belajar mengajar. Selain itu, tak berpergian keluar daerah, terutama ke daerah yang kena zona merah," pungkasnya.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)