Guru Wajib Bimbing Daring, Orang Tua Pro Aktif Awasi Proses Belajar di Rumah
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:08 WIB
loading...
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. Foto/SINDOnews. Andi Yusri
A
A
A
DELISERDANG - Guru diminta wajib membimbing secara daring proses belajar mengajar di rumah yang diperpanjang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang akibat dampak Covid-19.
Selain itu, orang tua diminta harus pro aktif dalam mengawasi anaknya dalam proses belajar mengajar di Rumah secara daring nantinya. (Baca juga : Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah )
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Timur Tumanggor mengatakan kebijakan itu diambil karena masih dalam kondisi darurat pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
"Sehubungan dengan waktu belajar di rumah sudah berakhir tanggal 29 Mei 2020 dan masih berlakunya pembatasan sosial atau social distancing dalam mencegah penularan Covid-19, maka waktu siswa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kabupaten Deliserdang diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020," paparnya, Sabtu (30/5/2020).
Dijelaskan Timur, mengenai belajar mengajar di rumah, para pengajar yakni guru wajib membimbing siswa secara daring. "Dengan menerapkan program belajar di rumah, dengan kata lain kita semua telah mendukung program pemerintah bersatu melawan Covid-19," terangnya.
Mantan Camat Lubuk Pakam ini menuturkan perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orang tua dapat mengawasi dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, orang tua diminta harus pro aktif dalam mengawasi anaknya dalam proses belajar mengajar di Rumah secara daring nantinya. (Baca juga : Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah )
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Timur Tumanggor mengatakan kebijakan itu diambil karena masih dalam kondisi darurat pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
"Sehubungan dengan waktu belajar di rumah sudah berakhir tanggal 29 Mei 2020 dan masih berlakunya pembatasan sosial atau social distancing dalam mencegah penularan Covid-19, maka waktu siswa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kabupaten Deliserdang diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020," paparnya, Sabtu (30/5/2020).
Dijelaskan Timur, mengenai belajar mengajar di rumah, para pengajar yakni guru wajib membimbing siswa secara daring. "Dengan menerapkan program belajar di rumah, dengan kata lain kita semua telah mendukung program pemerintah bersatu melawan Covid-19," terangnya.
Mantan Camat Lubuk Pakam ini menuturkan perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orang tua dapat mengawasi dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga :