Pemprov Sulsel Akan Keluarkan Rekomendasi PTM untuk 22 Daerah
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:12 WIB
loading...
Simulasi sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 di salah satu sekolah di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah direkomendasikan untuk mulai dilakukan di Sulsel. Namun hanya khusus di kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Asqar. Pemprov Sulsel kata dia, segera mengeluarkan surat rekomendasi tersebut kepada kepala daerah di Sulsel.
Baca juga:Hampir 90% Sekolah di Maros Sudah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Menurutnya, rekomendasi PTM terbatas bagi wilayah yang PPKM level 1-3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Sulsel, dan diteruskan ke kepala daerah kabupaten/kota di Sulsel.
“Kemarin hari Jumat kita sudah membuat draf suratnya untuk ditandatangani Bapak Plt Gubernur. Mudah-mudahan hari Senin sudah keluar (edaran resminya), dan diteruskan ke bupati/wali kota. Kita berharap semua daerah yang PPKM Level 1-3 sudah bisa membuka tatap muka,” tuturnya kepada SINDOnews, Mnggu (29/8).
Berdasarkan Inmendagri 36/2021, hanya ada dua daerah di Sulsel yang menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur. Kedua wilayah itupun belum direkomendasikan untuk menjalankan PTM.
Dengan begitu, ada 22 kabupaten/kota di Sulsel yang bisa menjalankan PTM terbatas. Itu jika merunut dalam Inmendagri Nomor 37/2021 dimana ditetapkan PPKM Level 2 di Sulsel hanya Kabupaten Bone, sedangkan, 21 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level 3.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Asqar. Pemprov Sulsel kata dia, segera mengeluarkan surat rekomendasi tersebut kepada kepala daerah di Sulsel.
Baca juga:Hampir 90% Sekolah di Maros Sudah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Menurutnya, rekomendasi PTM terbatas bagi wilayah yang PPKM level 1-3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Sulsel, dan diteruskan ke kepala daerah kabupaten/kota di Sulsel.
“Kemarin hari Jumat kita sudah membuat draf suratnya untuk ditandatangani Bapak Plt Gubernur. Mudah-mudahan hari Senin sudah keluar (edaran resminya), dan diteruskan ke bupati/wali kota. Kita berharap semua daerah yang PPKM Level 1-3 sudah bisa membuka tatap muka,” tuturnya kepada SINDOnews, Mnggu (29/8).
Berdasarkan Inmendagri 36/2021, hanya ada dua daerah di Sulsel yang menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur. Kedua wilayah itupun belum direkomendasikan untuk menjalankan PTM.
Dengan begitu, ada 22 kabupaten/kota di Sulsel yang bisa menjalankan PTM terbatas. Itu jika merunut dalam Inmendagri Nomor 37/2021 dimana ditetapkan PPKM Level 2 di Sulsel hanya Kabupaten Bone, sedangkan, 21 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level 3.
Lihat Juga :