Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 29 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
A A A
Dia memenangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No2737 K/Pdt/2017 tertanggal 15 November 2017 soal kepemilikan lahan yang telah dibanguni Jalan Arteri maupun beberapa perkantoran tersebut. Pue Amir sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dengan langkah Khaeruddin Anas tersebut.



Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulbar, Khaeruddin Anas yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulbar yang dikonfirmasi mengaku, persoalan itu (lahan arteri Mamuju) memang sudah dibicarakan terkait utang sisa pembayaran lahan Andi Amir Dai.

“Tim TAPD mencoba mengalokasikan untuk pembayaran pembebasan lahanya,.hanya berapa besar, akan ditentukan sesuai kemampuan anggaran, mengingat tahun ini terjadi penurunan anggaran yang cukup signifikan,” bebernya kepada SINDONews, via WhatsAppnya, Minggu (29/8/2021).

Terkait pembayaran biaya pembahasan lahan Rp2,4 Miliar lebih ke Andi Maksum Dai, yang belakangan secara hukum bukan pemilik sah lahan, Khaeruddin mengatakan bahwa saat itu lahan tersebut masih milik Andi Maksum Dai.

“Pada saat pembayaran ke Andi Maksum Dai sebelumnya, status hukumnya almarhum sebagai pemilik. Bahkan, pembayaran saat itu juga sebelum dilakukan sudah dikonsultasikan ke PN Mamuju, apakah itu disebut kesalahan?,” ketusnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)